Connect with us

HUKRIM

10 Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah Segera Disidangkan

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Sebanyak 10 Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hal itu lantaran berkas perkara, tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan (Tahap II) kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar SH MH, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/06/2024),

Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:

1.Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021. Ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

2.Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

3.Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

4.Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

5.Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

6.Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

7.Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

8.Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

9.Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

10.Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan selama 20 hari ke depan,” kata Harli.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

  • Dokumen;
    •Sejumlah uang tunai dan logam mulia;
  • 3 unit mobil;
    •90 sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:
dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.

Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh:

  • Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP;
  • Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;
  • Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;
  • Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version