Connect with us

HUKRIM

15 Tahun Diburu Kejari Rembang : Terpidana Mokhamad Zahli Akhirnya Tertangkap

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronan terpidana Mokhamad Zahli, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (06/06/2024), mengungkapkan, Tim Satgas SIRI mengamankan Zahli pada Rabu (05/06/2024),  pukul 23.05 Wib.

“Saat itu terpidana berada di Perumahan Bumi Sani Permai, Kelurahan Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut.

Dia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.

Atas perbuatan tersebut, Terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan.

Berdasarkan pemantauan hari Rabu tanggal 05 Juni 2024, Terpidana Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejari Rembang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

“Ksrena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version