Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung Burhanuddin Hentikan Penuntutan 4 Perkara Berdasarkan RJ

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menghentikan penuntutan 4 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

Plt Jampidum, Kamis (06/06/2024), menyebutkan bahwa keempat perkara itu adalah :

1.Tersangka I Aliem Pranata alias Aliem bin Effendi, M.H dan Tersangka II Reza Firmansyah alias Reza bin Robin dari Kejaksaan Negeri Sambas, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2.Tersangka Akhmad Rizal Afandi als Idang als Kirno bin Arifin dari Kejaksaan Negeri Brebes,  melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

3.Tersangka Syamsiah binti Maileng dari Kejaksaan Negeri Takalar, melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dan penganiayaan.

4.Tersangka Muh. Said Dg. Naja bin Karim Dg. Esa dari Kejaksaan Negeri Gowa, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain.

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

* Tersangka belum pernah dihukum.

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

* Pertimbangan sosiologis.

* Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Plt. JAM-Pidum Leo Simanjuntak memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” katanya. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version