Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Pejabat di Pemkot Cilegon Diminta Jangan Menitip Siswa pada Pelaksanaan PPDB

Published

on

CILEGON | KopiPagi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak melakukan penitipan kepada Calon Siswa Siswi  pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, saat memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024 yang akan digelar pada bulan Juni ini. Ia meminta kepada seluruh pejabat lingkungan, baik tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar bersama-sama tidak melakukan hal yang tidak diinginkan.

Seperti halnya, kata Diana, melakukan titip menitip saat anak-anak murid yang ada di Cilegon ingin bersekolah di salah satu sekolahan terfavorit alias akreditasinya bagus.

Untuk itu, lanjut Diana, menyikapi soal tersebut menjadi isue nasional yang menjadi lumrah ketika setelah selesainya masa penerimaan PPDB 2024.

“Iyah, ini kan isue seluruh indonesia. Hal yang kaya gitu (PPDB-red) itu kadang muncul setelah selesai. Bahkan, banyak yang bermunculan lantaran tidak terima alias protes saat memasuki PPDB,” kata Diana dengan lembut kepada awak media, Kamis (30/05/2024).

Diana juga menilai, pada pelaksanaan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) menggandeng kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang melibatkan peran serta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon serta Polres Cilegon ini menjadi point positif.

Untuk itu, Dian memberikan apresiasi dan dukunganya terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) yang sudah melakukan kegiatan tersebut.

“Makanya ini bagus untuk pemerintah kota (Pemkot) Cilegon yang sudah dilakukan. Karena ada suatu komitmen bersama. Artinya, dengan ini kan semua pelakunya diingatkan bahwa ada aturan yang dijalankan,” tegas Diana.

“Kemudian ini nanti efeknya seperti yang sudah sudah. Jadi ketika ada yang nitip atau yang lain lain itu sudah mewanti-wanti agar tidak ada yang titip menitip,” imbuhnya.

“Termasuk nanti ada yang menjual nama jabatanya sehingga kami meminta kepada dinas pendidikan agar ketika ada yang menjual nama jabatan saat masuk PPDB nanti di bulan Juni agar bisa melaporkanya kepada Kejaksaan Negeri Kota Cilegon,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, pada pelaksanaan PPDB berjalan ini pihaknya berharap dapat berjalan dengan objektif, transparan, dan akuntabel di Cilegon.

Sehingga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkomitmen melakukan tindakan dengan secara melakukan MoU dengan seluruh stakeholder terkait yang ada di Cilegon termasuk dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

“Alhamdulillah semua unsur yang kami undang semuanya hadir, sehingga PPDB objektif, transparan, dan akuntabel terwujud di Kota Cilegon,” katanya.

Dijelaskan Heni, pada pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024-2025, khusunya untuk satuan pendidikan TK hingga SMP akan dilakukan secara serentak di semua jalur baik afirmasi, prestasi, zonasi dan perpindahan tugas orang tua. “Pelaksanannya itu tanggal 19 sampai 22 Juni 2024 secara online. Jadi, adanya deklarasi ini semua mantau baik Kajari maupun Kapolres, karena sudah ada deklarasi,” tukasnya. *Azr/Kop.

Exit mobile version