Connect with us

HUKRIM

Kejagung Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menghentikan penuntutan 5 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ). Penghentian tersebut sudah disetujui Jampidum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhara.

“Penerapan RJ itu disetujui Jampidum Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/11/2022).

Adapun 5 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka Sheptyani M. Yusuf alias Yanti binti M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka I Muh. Nur Ichsan bin Hasan, Tersangka II Muhammad Aksa bin Baharuddin, dan Tersangka III Arifin Dg. Sallang bin Kui dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan 2 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Sabirullah Dg. Sewa bin Bakka Dg. Tompo dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Djumawati bin Supatmo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Hermawan bin Sujarwo dari Kejaksaan Negeri Malang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *