Connect with us

PENDIDIKAN & BUDAYA

Kedok Promosi : Media Nusa Jogja Jual Buku Quick Mathematics di SMPN 2 Siantar

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Lama tak terkabarkan adanya kolusi antara Kepala Sekolah (Kepsek) dengan pihak percetakan. Dengan berkedok promosi, pihak percetakan Media Nusa Jogja dengan mulus melakukan penjualan buku kepada anak didik.

Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Siantar, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Promosi yang legalitasnya yang diketahui Kepsek, pihak percetakan dari Media Nusa Jogja yang beralamat di Jalan Jogja-Solo Km 8,3 Rejawinangun- Sleman Yogyakarta, bisa masuk ke dalam lingkungan SMPN 2 Siantar untuk menjual buku.

Promosi dari Media Nusa Jogja terkesan menawarkan buku Cara Berhitung Cepat dengan Berbagai Methode atau Quick Mathematics di SMPN 2 Siantar Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, akhirnya menuai protes dari orang tua murid. Sebab promosi itu, tekesan mengharuu anak didik untuk membeli buku Quick Mathematics dengan harga Rp40.000 per satu buku, dengan indikasi, ada tekanan kepada siswa secara masif.

Terkait penjualan buku Quick Mathematics, Kepsek SMPN 2 Siantar Jontiaman Sitanggang,
saat ditemui Rabu (20/04/2022), tidak berada di Sekolah. Saat dikonfirmasi melalui komunikasi telepon dan WhatsApp, juga tidak ada jawaban.

Namun saat dikonfirmasi melalui komunikasi telepon, Kamis (21/04/2022) lalu, Kepsek Jontiaman Sitanggang mengatakan, bahwa itu hanya promosi pendidikan bagai mana Cara Berhitung Cepat dengan Berbagai Methode atau dengan Quick Mathematics.

Namun saat ditanya soal legalitas atau ijin Media Nusa Jogja bisa masuk ke sekolah untuk melakukan promosi, Kepsek Jontiaman Sitanggang terkesan berkelit dengan mengatakan, bahwa tidak ada paksaan bagi siswanya untuk membeli.

Ditengah mass Pandemi Covid-19, beban berat yang ditanggung orang tua murid, siswa/siswi juga diharuskan membeli pakaian seragam berikut atribut sekolah dan kebutuhan sekolah lainnya.
Di satu sisi, buku yang menyangkut pembelajaran itu, dirasa perlu untuk siswa. Apalagi di masa pandemi ini. Namun, ketika Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sementara pembelajaran berani belum maksimal untuk mengupas materi yang diajarkan kepada siswa.

Bukti invoice penjualan buku.

Dalam situasi begini, keberadaan  buku Quick Mathematics dirasa tidak perlu untuk bahan pokok uji bagi siswa. Namun, tetap saja, ketika Quick Mathematics terkesan dipaksakan untuk dimilki siswa, sementara harga satuan per bukunya kurang terjangkau untuk ukuran masyarakat kecil, ini menjadi beban tersendiri bagi orang tua siswa.

Apalagi di masa pandemi, dimana perekonomian masyarakat banyak terganggu. Akhirnya, karena pihak guru seolah menganggap itu perlu, banyak orang tua siswa yang tanpa membeli. Meski dengan uang hasil kredit. Atau, uang untuk beli beras hari itu, sehingga buku bisa terbeli, tapi perut sekeluarga keroncongan.

Bila hal ini terus dibiarkan terjadi di tengah masyarakat. Jelas, bisnis penjualan Quick Mathematics di SMPN 2 Siantar antara Kepsek sebagai pengambil keputusan dengan Media Nusa Jogja, patut diduga ada kolusi.

Sebagai informasi, pada 2019 hingga 2020, Kemendikbud mulai melakukan reformasi pengelolaan BOS yang lebih fleksibel, yang mana anggaran untuk pembelian buku teks dan buku bacaan maksimum 20 persen. Selain memenuhi kebutuhan buku teks, guru dan siswa dianjurkan untuk membeli buku bacaan guna mendukung kegiatan literasi.

Terkait jual buku disekolah, ada dugaan trrjadi  kesepakatan bagi hasil antara pihak sekolah dan pengusaha buku. Padahal, menurut aturan, penjualan buku, pakaian seragam berikut atribut sekolah dan sejenisnya dilarang.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu. Pendidik dan tenaga kependidikan, baik individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan seragam di satuan pendidikan.

Namun, mencakup komite sekolah dan yang mengatasnamakan koperasi sekolah. Sebagaimana hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016. ***
Editor : Nilson Pakpahan.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *