Connect with us

HUKRIM

Kedapatan Satu Paket Sabu, RH Dicokok Satresnarkoba Polres Serang

Published

on

SERANG | KopiPagi : Seorang pemuda asal Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang RH alias GT harus berurusan dengan Polisi. RH ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten, Selasa (26/10/2021) kemarin, lantaran melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Serang Iptu Michael K Tendayu membenarkan perihal penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial RH alias GT pada Selasa (26/10/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB, di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Bayuku, Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

“Iya benar, anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Jonathan M. Sirait, telah melakukan penangkapan terhadap salah satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu,” kata Iptu Michael, saat ditemui, Kamis (27/10/2021) kemarin.

Selain mengamanakan, tersangka RH, lanjut Iptu Michael, saat dilakukan penggeledahan, juga turut diamankan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dalam bekas bungkus rokok serta 1 buah handphone.

“Jadi menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari AF (DPO) dengan cara diberikan. Untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah dimanakan di satuan reserse narkoba Polres Serang,” pungkasnya. *Asr/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *