Connect with us

HUKRIM

Kawanan Pencuri Bermodus Raih Undian Kompor Gas, Disergap Polres Salatiga

Published

on

KopiOnline SALATIGA, – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus perdayai korban sebagai pemenang undian kompor gas. Ketiga pelaku yang sempat buron ini akhirnya berhasil diringkus di slah satu hotel di Solo yang digunakan menjadi tempat persembunyiannya.

Seperti diketahui, kawana pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) ini sebelumnya melakukan aksinya di rumah Hardiningsih (55) Jalan Veteran RT 02 RW 10, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Akibatnya korban menderita kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kini ketiga pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Salatiga.

Keterangan yang dihimpun koranpagionline.com menyebutkan, ketiga pelaku tersebut adalah Sahril alias Dimas (23), Aliyas alias Liyas (23) danTrisna alias Tris (22) semuanya warga Dusun III RT 01 RW 02, Desa Peldas, Kecamatan Rantaubayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sementara kasus ini terjadi pada Sabtu (18/04/2020) lalu, di rumah korban. Saat itu, ketiga pelaku bertamu di rumah korban dan satu di antaranuya mengenalkan diri bernama Dimas. Kemudian, korban mempersilakan ketiga tamunya masuk di rumahnya.

Setelah berbincang sejenak, Dimas mulai melakukan aksinya. Dengan modus bahwa kedatangannya untuk memberitahukan kabar gembira dimana korban berhasil memenangkan kupun hadiah kompor gas. Untuk itu korban berhak mendapat hadiah uang tunai sebesar Rp 19 juta dan pajak hadiah 10% ditanggung pemenang.

Korban pun merasa yakin dan percaya informasi itu, dan langsung menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada pelaku Dimas. Oleh Dimas, uang Rp 1 juta itu masih kurang dan minta tambahan lagi. Korban yang sudah terkena rayuan maut Dimas, lalu menyerahkan perhiasannya berupa liontin emas bermotif kepada Dimas.
\
Setelah itu, pelaku Dimas minta ijin numpang ke kamar mandi dan dua pelaku lain minta ijin untuk membenahi kompor gas milik korban. Korban juga menemaninya di ruang dapur. Saat satu pelaku membenahi kompor gas, pelaku yang satu lagi ijin ke ruang tamu. Ternyata, justru nekat mengambil uang korban dari dalam dompetnya yang berada di ruang dalam. Lalu, ketiga pelaku tanpa pamit langsung kabur meninggalkan rumah korban.

Korban yang kebingungan karena dompet dan liontinnya hilang, langsung mendatangi Polres Salatiga untuk melaporkan kasus yang menimpanya. Dari dasar laporan korban, sejumlah petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku di salah satu hotel di Solo. Bahkan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dan kini ketiga pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS melalui Kasat Reskrim AKP Akhwan N ketika dikonfirmasi koranpagionline.com membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tiga pelaku Curat. Ketiganya ditangkap saat istirahat di sebuah hotel di Solo. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan pelaku.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 378 KUHPidana. Kini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik dan kasusnya masih dikembangkan,” tandas AKP Akhwan N didampingi Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada koranpagionline.com, Jumat (08/05/2020) malam. Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *