Connect with us

MARKAS

Katalis 7 Pemanfaatn IT Jadi Pilar Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Published

on

KopiOnline Jakarta, – Perubahan pola pengawasan dalam paradigma Consultant dan Cataliyst serta pemanfaatan informasi teknologi (IT) dalam pelaksanaan pengawasan intern pada instansi pemerintah merupakan salah satu pilar dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia.

Hal itu dikatakan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, M Yusni, dalam rapat koordinasi (Rakor) antara Komisi Kejaksaan RI dengan jajaran pengawasan Kejaksaan RI di Hotel Veranda, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).

Yusni yang tampil sebagai narasumber pada Rakor itu mengatakan, pengawasan intern berperan memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan kinerja dapat tercapai secara efektif dan efisien sesuai rencana yang telah ditetapkan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dengan adanya perubahan paradigma dalam melakukan pengawasan intern di lingkungan instansi pemerintah dewasa ini telah mengalami perubahan signifikan seiring dengan perubahan paradigma audit internal pada private company.

Pada awalnya pengawasan intern berperan sebagai watchdog, yang kemudian berkembang menjadi consultant dan catalyst. Peran pengawasan sebagai watchdog bertujuan untuk memastikan ketaatan/kepatuhan terhadap ketentuan, peraturan atau kebijakan yang telah ditetapkan.

“Kegiatan pengawasan dilakukan untuk mencari penyimpangan, kesalahan, atau kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan, yang hasilnya berupa saran/rekomendasi perbaikan,” katanya.

Sedangkan peran pengawasan sebagai consultant bertujuan memberikan manfaat kepada organisasi melalui nasihat (advice) dalam pengelolaan sumber daya organisasi, sehingga dapat mendukung pelaksanaan tugas manajemen organisasi.

Melalui peran consultant ini diharapkan dapat memberikan pembinaan, bimbingan, serta saran terkait aktivitas organisasi dan lingkup penugasan dapat disepakati bersama untuk memberikan nilai tambah dan perbaikan risiko, pengendalian, dan proses tata kelola organisasi,” tutur Yusni.

Lanjut dikatakan Yusni bahwa tak luput juga dengan peran pengawasan sebagai catalyst berkaitan erat dengan quality assurance, yaitu menjamin suatu kegiatan telah berjalan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi sesuai rencana yang telah ditetapkan.

“Melalui peran quality assurance tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi risiko dan mendorong proses perbaikan secara berkelanjutan,” tutur Yusni.

Pada kesempatan itu Jamwas Kejagung Yusni mengungkapkan bahwa satuan kerja bidang pengawasan Kejaksaan Agung RI telah membangun Aplikasi e-Lapdu guna mendukung kecepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan Aplikasi Satu Data Pengawasan (SaDaP) untuk mendukung penyusunan program, serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan program sebagai sarana kemudahan dan pelayanan prima bagi masyarakat.

Kedua aplikasi yang memanfaatkan teknologi modern tersebut untuk menyikapi perkembangan dunia digital 4.0 dan visi misi Presiden Joko Widodo terkait reformasi birokrasi dimana warga Adhyaksa diharapkan dapat menunaikan tugas secara lincah, simpel, cepat, serta adaptif, produktif dan kompetitif.

“Melalui aplikasi e-Lapdu tersebut, penanganan laporan pengaduan masyarakat dari tahap penyampaian laporan hingga pelaksanaan hukuman disiplin yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan secara elektronik dan menjadi bagian dalam proses bekerja, yang di dalamnya juga memuat penanganan laporan pengaduan masyarakat yang bersumber dari Komisi Kejaksaan,” tutup Yusni.

Sementara itu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita LH Simanjuntak, mengatakan, rapat koordinasi dengan bidang pengawasan Kejaksaan RI ini baru pertama kali dilakukan dengan dihadiri para Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati dari seluruh Indonesia.

“Kehadiran para Aswas di Kejati itu berdasarkan perintah dari Jaksa Agung Burhanudin. Artinya jaksa agung membuka diri mengefektifkan komunikasi dan menjadikan pengawasan ini bagian yang penting dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan,” katanya.

Barita menegaskan bahwa tidak hanya pengawasan internal tetapi juga pengawasan eksternal Komisi Kejaksaan diyakini mampu meningkatkan kinerja untuk mendorong public trust (kepercayaan masyarakat). “Orang kan harus diimbangi dengan jaminan bahwa kinerja itu dievaluasi oleh instrumen pengawasan eksternal,” tandasnya.

Menurut Barita, kinerja pengawasan itu contohnya bagaimana menangani laporan masyarakat dengan cepat, bagaimana tindak lanjut dari temuan-temuan itu diimplementasikan dengan konsisten. “Nah ini akan mampu mendorong public trust,” tuturnya.

Pada bagian lain Komisioner Kamjak yang juga pejabat yang membidangi bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi Komjak RI, Dr Ibnu Madjah SH MH, mengatakan, pada dasarnya kegiatan ini bersifat koordinasi untuk menyamakan persepsi dan juga menyelesaikan persoalan-pengelolaan yang terjadi ditingkat teknis dalam pengawasan

Diharapkan dengan adanya koordinasi ini bisa menimbulkan sinergitas dalam peran pengawasan di institusi kejaksaan, yang diharapkan juga akan ada percepatan dan peningkatan signifikan sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

“Teknisnya bermacam-macam. Inilah yang sedang kita bahas dan diskusikan untuk kita mencari solusinya bersama-sama dengan harapan Bidang Pengawasan Kejaksaan ini bisa menjadi motor untuk aspek pencegahan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam bentuk penyalahgunaan, penyelewengan, pelanggaran prosedur dan lain sebagainya,” beber Ibnu Madjah. Syamsuri.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita LH Simanjuntak (kanan), dan Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Dr Ibnu Madjah SH MH (kiri)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *