Connect with us

TIPIKOR

Kasus PT Jiwasraya Rugikan Negara Rp 16 T, Jaksa Agung akan Kejar Terus

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Meskipun sudah Rp 13,1 triliun yang berhasil disita dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung memastikan akan kejar terus aset-aset para tersangka.

Sebab, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp 16,8 triliun.

“Itu masih terus berkembang. Kita masih tetap cari terus sampai terpenuhinya apa yang kita harapkan untuk pengembalian kerugian negara,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (09/02/2020).

Jaksa Agung mengungkapkan hal itu seusai menerima audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dari Ketua BPK Firman Sampurna.

Menurut Burhanudin, aset-aset para tersangka yang telah disita tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung nilainya mencapai Rp13,1 triliun, sedangkan perhitungan BPK Rp 16,9 triliun.

Karena itu pihaknya memastikan sampai kapanpun akan mengejar dan mencari harta-harta atau aset-aset dari para tersangka dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp16,9 triliun.

Ketua BPK Firman Sampurna sebelumnya menyampaikan bahwa hasil audit kerugian negara yang dilakukan pihaknya dalam kasus Jiwasraya dalam bentuk total lost yaitu sebesar Rp16,9 triliun.

“Kerugian negara berasal dari investasi saham dan investasi reksa dana,” tutur Firman seraya menyebutkan perhitungan kerugian negara terkait salah satu skema di Jiwasraya yang kita kenal dengan Saving Plan.

“Jadi Saving Plan itu pada 2018, sehingga dia terkait dengan Saving Plan dari 2008 sampai setidak-tidaknya pada 2018,” katanya seraya menegaskan bahwa audit yang dilakukan BPK terkait dengan kasus Jiwasraya belum berakhir.

“Jadi ini bukan akhir dari audit. Auditnya sendiri masih berjalan. Karena ini kan PT Jiwasraya dengan pihak yang terafiliasi. Tapi yang terlibat dalam kasus ini kan skalanya sangat besar ya. Jadi masih terus berjalan. Apa yang kita dapat akan kita validasi lagi, pengujian lagi,” ucapnya.

Terkait dengan bakal adanya tersangka baru, Jaksa Agung Burhanudin, juga memastikan bakal adanya penambahan dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya “Pasti ada. Kita kembangkan terus. Siapapun yang terlibat disitu akan terus kita kejar,” kata Burhanuddin.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *