JAKARTA | KopiPagi : Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa peristiwa yang dialami NW merupakan peristiwa tragis dan ironi. Sebab, NW melakukan bunuh diri karena masalah aborsi.
“Yang membuat kita semua miris, kasus ini menyangkut Bripda R, seorang pengayom yang notabene sudah mengerti tentang hukum. Seharusnya, persitiwa tersebut tak perlu terjadi,” kata Suparji dalam keterangan persnya, Minggu (05/12/2021).
Maka dari itu, ia mengapresiasi langkah cepat Polri yang segera melakukan pemeriksaan terhadap Bripda R. Selanjutnya,perlu dilakukan pendalaman untuk tindakan hukum berikutnya. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu meski yang bersangkutan seorang polisi.
“Kasus ini sudah menjadi isu nasional dan menjadi konsumsi publik. Maka, pemeriksaan harus berjalan objektif, transparan dan akuntabel. Tidak boleh pandang bulu, proses hukum baiknya menurut hukum yang berlaku,” tuturnya.
“Penindakan tegas terhadap kasus ini menjadi preseden penegakan hukum kedepan agar tidak terulang. Terlebih sudah ada 1 nyawa melayang,” sambung akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Selain itu, ia juga berharap ada perbaikan di internal Polri dalam proses perekrutan. Sehingga yang terpilih menjadi anggota Polri benar-benar pribadi yang bermoral, profesional dan memiliki integritas.
“Pengawasan terhadap tindak tanduk anggota di kehidupan sehari-hari juga perlu dilakukan. Bila perlu, dirutinkan untuk tes psikologi secara berkala,” pungkasnya. *Kop.