Connect with us

HUKRIM

Kasus Malpraktek Filler Payudara di Hotel Jl.Mangga Besar Terungkap

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Polisi akhirnya mengkuak kasus penemuan mayat seorang wanita di sebuah hotel di kawasan Jalan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat, Jumat (18/02/2022). Diketahui wanita tersebut berinisial RCD (35) tewas karena dugaan kasus malpraktek filler payudara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan, hari ini jajaran Polsek Metro Tamansari melaksanakan press conference terkait penemuan mayat wanita di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat.

“Korban diketahui menjadi korban mall praktek filler payudara,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di lokasi, Selasa (22/02/2022).

Di kesempatan yang sama Kapolsek Metro Tamansari Akbp Rohman Yonky Dilatha menjelaskan korban diketahui berinisial RCD (35) ditemukan tewas di atas ranjang tempat tidur di sebuah hotel di kawasan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat.

“Korban ditemukan tewas dengan kondisi payudara mengeluarkan darah dan cairan silikon karena dugaan kasus filler payudara,” kata Rohman.

Dimana korban sebelum ditemukan tewas telah melakukan janjian ketemuan oleh seseorang berinisial WR di sebuah hotel. Dimana korban telah melakukan penyuntikan filler payudara oleh pelaku sebanyak 2 kali.

Pertama pada tahun 2011 kemudian yang kedua korban kembali meminta untuk pelaku menyuntikan kembali filler payudara pada Jumat (18/02/2022) karena alasan payudaranya sudah mulai kendor.

Korban chek in di kamar hotel di kawasan Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat pada Kamis, (17/02/2022).

Lanjut Rohman menjelaskan kemudian pelaku WR berangkat dari Cikupa dan dijemput oleh seorang pria diketahui berinisial AF di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

“Pelaku WR sebelum menemui korban terlebih dahulu membeli cairan silikon di toko kimia. Sementara untuk bius (lindocaine) suntik dan jarum serta obat ponstan dan amoxilin sudah di bawa oleh pelaku,” ucap Rohman.

Sekitar jam 13.00 keduanya telah sampai di Hotel, yang mana AF menunggu di sekitar Hotel, sementara WR masuk ke kamar 401 Hotel menemui pasien pelanggannya yaitu RCD (35).

Tak lama kemudian WR melakukan tindakan penyuntikan bius terlebih dahulu terhadap RCD (35), setelah itu WR melalukan suntikan silikon ke kedua payudara RCD (35) sebanyak 1000 ml, yang mana setiap satu payudara disuntik silikon sebanyak 500 ml.

“Biaya suntik tersebut seharga Rp. 4.000.000.- (1.5 juta transfer dan 2.5 juta tunai) dan telah dibayar dan diterima WR,” kata Rohman

Setelah selesai, kemudian WR dijemput lagi oleh AF diantarkan ke Kebon Jeruk untuk pulang naik bus ke Cikupa.

Atas jasa AF tersebut, memberikan bayaran Rp. 500.000., dan AF membawa pulang menyimpan peralatan peralatan suntik, cairan pembius dan sisa cairan silikon di dalam dirigen yang kemudian disimpan di rumahnya.

Pada hari Sabtu (19/02/2022), sekitar jam 13.00 Wib, korban RCD (35) ditemukan petugas hotel telah meninggal dunia diatas ranjang kamarnya dengan kondisi kedua payudara pecah/bocor mengalir darah dan cairan.

Atas kejadian tersebut, lanjut Rohman, Unit reskrim Polsek Metro Tamansari bergerak cepat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Akp Roland Olaf Ferdinan langsung bergerak mencari pelaku.

Kedua pelaku berhasil diamankan di 2 lokasi berbeda di antaranya WR di daerah Cikupa Tangerang, sementara AF di Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Diketahui, pelaku WR bekerja sebagai penyuntik payudara silikon ilegal – panggilan yang tidak memiliki keahlian medis – di mana pelaku sudah menekuninya sejak tahun 2004.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal : 197  dan 198 Jo 106 UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau didenda Rp 1,5 Milyar. *Hms/Ash/Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *