Connect with us

HUKRIM

Kasus Korupsi Rp 354,3 M Naik ke Tahap Penyidikan di Kejaksaan Agung

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Setelah melalui proses penyelidikan secara intensif, tim jaksa peneliti akhirnya meningkatkan kasus dugaan korupsi senilai Rp 354,3 miliar di PT Graha Telkom Sigma (GTS) dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/03/2023).

Kuntadi mengatakan, tim Penyidik telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2018.

Adapun kasus posisinya adalah: Pada 2017-2018, PT Graha Telkom Sigma (GTS) membuat perjanjian kerja sama fiktif seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, PT GTS menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana sebesar Rp354.335.416.262.

Dalam penanganan perkara dimaksud, Tim Penyidik telah memeriksa 38 orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka.

“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Kuntadi. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Exit mobile version