Connect with us

HUKRIM

Kejari Jakut Penjarakan Oknum Pejabat Bulog dan Petinggi CV Citra Mandiri

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Tindakan tegas, terukur dan tanpa pandang bulu dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi, kembali ditunjukkan aparat penegak hukum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut).

Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, Atang Pujianto SH MH, tim penyidik pada Kejari Jakut menahan TMF, oknum pejabat kantor Bulog wilayah Jakarta Banten tahun 2021-2023, da tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Kajari Jakut, Atang Pujianto, melalui Kasi Intel Kejari Jakut, Indra Rans, menyebutkan, para tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Menurut Indra, penahanan dilaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-52/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-53/M.1.11/Fd.1/05/2024 tanggal 02 Mei 2024.

Sedangkan terhadap tersangka MH, selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri yang tidak hadir dalam pemeriksaan Kamis (2/5/2024), bakal dilakukan pemanggilan kembali.

“Jika tersangka MH kembali mangkir maka akan dilakukan penjemputan paksa,” tegasnya.

Indra Rans mengungkapkan, pada tahun 2022 tersangka TMF selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog Wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditas komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV Citra Mandiri yang diwakili oleh tersangka MH selaku Direktur Utama CV Citra Mandiri dan tersangka IM selaku Direktur CV Citra Mandiri.

Pelaksanaan penjualan komoditas komersil antara Perum Bulog Jakarta dan Banten dengan CV Citra Mandiri diduga dilakukan tidak sesuai dengan SOP Penjualan Komoditas Komersil.

Pasalnya, karena transaksi dengan system tunda bayar tidak disertai dengan jaminan dan serta tidak dilengkapi dengan adanya Perjanjian Jual Beli.

Ditambahkan bahwa sejak September 2022 sampai dengan Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp 22.910.000.000,- atau Rp 22,9 miliar lebih.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara diduga terjadi kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 7.459.400.000,- atau Rp 7,4 miliar lebih. Jumlah kerugian negara itu bisa lebih dari perkiraan sementara ini.

“Sebab, sampai saat ini masih dalam proses audit perhitungan kerugian keuangan,” kata Indra Rans. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Exit mobile version