Connect with us

HUKRIM

Usai Diperiksa Poldasu, Apa Status Eks Bupati Batu Bara Terkait Kasus PPPK

Published

on

SUMUT | KopiPagi : Polda Sumatera Utara (Poldasu) baru- baru ini telah memeriksa Zahir selaku Bupati Batu Bara periode 2018-2023 terkait dugaan kecurangan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batu Bara.

Dilansir dari detikcom, Polisi pun mengungkapkan status Zahir. “Ia (Zahir) diperiksa dengan status sebagai saksi terkait kasus PPPK,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny W Siregar saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (18-05-2024).

Ia menyampaikan, saat ini penyidik sedang menganalisis dan memeriksa keterangan Zahir. Ke depan, tak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil Zahir kembali.

“Penyidik sedang menganalisa dan mengembangkan hasil pemeriksaan Zahir kemarin,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut telah menetapkan empat orang tersangka di kasus seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara. Salah satu nama yang menjadi tersangka itu adalah adik Zahir, Faizal.

Sebelum Faizal ada tiga pejabat di Dinas Pendidikan Batu Bara yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka adalah kepala dinas berinisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu bara. Ketiganya ditetapkan tersangka per Kamis (01-02-2024).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan usai adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya.

Dari Dumas tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan sejumlah tersangka di kasus itu.

“Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Hadi, Senin pada (05-02-2024) lalu.

Setelah itu, penyidik terus melakukan penyidikan untuk mengungkap pelaku lainnya. Setelah itu, petugas kepolisian menetapkan adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, Faizal sebagai tersangka.

“Tanggal 21-02-2024, Poldasu sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” jelas Hadi, Kamis (22-02-2024).

Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faizal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” sebut Hadi.*Kop

Editor: Nilson Pakpahan

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version