Connect with us

HUKRIM

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Berat Dinas Bina Marga Pemda DKI Segera Disidangkan

Published

on

JAKARTA KopiPagi : Kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Bina Marga Pemda DKI Jakarta, tak lama lagi bakal disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berkas perkara, tersangka dan barang buktinya sudah diserahkan penyidik kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Tahap II),” ujar Ade Sofyansah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Perkara Korupsi Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan Pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 atas nama Tersangka HD (Kepala UPT Alkal) selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU.

Ade menjelaskan, pada tahun 2015, UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta  melaksanakan kegiatan Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan. Penyedia barang dalam pekerjaan tersebut adalah PT. DMU berdasarkan Kontrak Pengadaan Barang Nomor 30/-007.32 antara Unit Peralatan Dan Perbekalan (UPT Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani Tersangka HD selaku PPK dan Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.100.000.000.

Tersangka HD (Kepala UPT Alkal) selaku PPK dalam melaksanakan kegiatan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan melalui Purchasing e-Katalog tidak membuat/menetapkan HPS hanya membuat RAB berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT. DMU, melakukan intervensi terhadap petugas PPHP saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU, sehingga petugas PPHP menanda tangani Berita Acara Penerimaan dan Berita Acara Pemeriksaan Barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT. DMU dengan menanda-tangani SPP sedangkan diketahui barang alat-alat berat yang dikirimkan oleh PT. DMU tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang didalam kontrak.

Tersangka IM selaku Direktur PT. DMU menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang di dalam kontrak antara lain yaitu Folding Crane Ladder yang dikirimkan bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT. HYVA INDONESIA (berdasarkan PO Nomor : 014/SK/PO/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015) dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Fisik Barang Impor Nomor: 019207 tanggal 18 Desember 2015  Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur Yang Disepakati Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Peralatan dan Perbekalan (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015, tanggal 10 Juni 2022, didapatkan hasil Perhitungan kerugian negara yang terjadi adalah sebesar Rp.13.673.821.158.

Disebutkan Ade, dalam kegiatan Pengadaan Alat-Alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta TA 2015 menyalahi ketentuan: Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah, Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing, dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2013 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HD dan Tersangka IM adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dia menambahkan, dalam tahap penyidikan, Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka HD di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka IM di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya JPU pada tahap penuntutan tetap melakukan penahanan kepada para tersangka.

“Kemudian Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” terang Ade. *Kop

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *