Connect with us

REGIONAL

Kasus KA Loko Wisata Ambarawa Tabrak Isuzu Prona : Berakhir Damai

Published

on

UNGARAN | KopiPagi : Setelah ramai dan berbuntut dengan banyak komentar maupun tanggapan, akhirnya kasus atau permasalahan kecelakaan antara Isuzu Prona dengan Kereta Api (KA) Wisata/Loko Wisata di perlintasan rel tanpa palang pintu di Lodoyong, akhirnya berakhir dengan ‘damai’. Hal ini ditunjukkan dengan adanya bukti surat pernyataan yang dibuat kedua belah pihak di Pos Lantas Polsek Ambarawa, Jumat (27/05/2022).

Pantauan koranpagionline.com di Ruang Pos Lantas Polsek Ambarawa, upaya perdamaian atau penyelesaian masalah itu dilakukan antara pihak PT KAI yang diwakili Ela Liya Setiyaningrum, Manager Hukum PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang dengan Mas’ut (sopir Isuzu Prona yang mengalami kecelakaan) dengan para saksi Agus Riyanto dan Muslih.

Dalam pernyataan damai tersebut, pihak pertama PT KAI (persero) Daop 4 Semarang dan pihak kedua Mas’ut (sopir Isuzu Prona) secara bersama-sama sepakat bahwa pihak kedua (mas’ut) menyatakan etikad baik dan bertanggungjawab atas kelalaian yang merugikan pihak pertama (PT KAI/Persero Daop 4 Semarang). Kemudian, atas kerugian materiil yang disampaikan oleh pihak pertama, pihak kedua menyatakan ketidak-mampuannya secara ekonomi dengan dibuktikan surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa (Kades) Kebondowo Nomor 465.3/026/2022 tanggal 25 Mei 2022. Selain itu, pihak kedua tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan akan mendahulukan perjalanan kereta api serta berhati-hati ketika melintas di perlintasan sebidang.

Dengan ditandatangani berita acara kesepakatan oleh kedua pihak diatas meterai maka kasus atau permasalahan tersebut telah selesai. Berita acara kesepakatan damai ini, ditandatangani mas’ut (pihak pertama), Eka Liya Setiyaningrum (pihak kedua) dengan saksi-saksi Agus Riyanto (anggota Satlantas Polres Semarang) dan Muslih (perwakilan Paguyuban Sopir Isuzu Prona Salatiga-Ambarawa/Samba).

Sementara itu, Eka Liya Setiyaningrum (Manager Hukum PT KAI Daop 4 Semarang) ketika akan dikonfirmasi wartawan menolak untuk memberikan keterangan. Sambil berlalu dan melambaikan tangannya, mengatakan silakan langsung meminta keterangan pada Bagian Humas PT KAI Daop 4 Semarang.

“Silakan langsung minta keterangan kepada Bagian Humas PT KAI Daop 4 Semarang, saya disini tidak berwenang memberikan keterangan,” tandas Eka Liya, sambil berjalan dengan melambaikan tangan tanda menolak memberikan keterangan.

Disaat pihak PT KAI dan Mas’ut (sopir Isuzu Prona) melakukan upaya perdamaian di Ruang Pos Lantas Polsek Ambarawa, nampak menunggu diluar ruangan beberapa pegawai PT KAI. Selain itu, para pengurus Paguyuban Prona Salatiga-Ambarawa (Samba) serta The Hok Hiong (anggota DPRD Kab Semarang asal Ambarawa dari PDI Perjuangan), Ekosant (Ketua ‘AmbarawaNews’ facebook group) dan Koko Qumarulloh (Ketua Relawan Kemanusiaan Ambarawa/RKA). ***

Pewarta : Heru Santoso.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *