Connect with us

REGIONAL

Kajati Kaltim Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kota Samarinda

Published

on

SAMARINDA | KopiPagi – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), Deden Riki Hayatul Firman meresmikan Rumah Restorative Justice Kota Samarinda bertempat di Museum Samarendah Jalan Bhayangkara Samarinda, Rabu (18/05/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda bersama para Kasi dan staf, Walikota Samarinda Andi Harun bersama Sedakot dan para Asisten juga Camat se Kota Samarinda serta Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiyono.

Kajati Kaltim dalam sambutannya mengatakan bahwa, Rumah Restorative Justice merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat khususnya perkara pidana, terang Deden Riki.

“Hal ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korbannya, toko masyarakat, pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lain terkait guna menjadi keadilan dan solusi terbaik,” ujar Kajati Dedengkot Riki.

Dikatakan Kajati Kaltim Deden Riki Hidayatul Firman, bahwa Restorative Justice dilaksanakan berlandaskan pada asas keadilan, kepentingan umum dan proporsionalitas, dengan cepat dan sederhana dan biaya ringan.

“Kebijakan Restorative ini lahir dari inisiasi Burhanuddin yang merupakan Jaksa Agung RI dan dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: 15 Tahun 2020, tepatnya pada tanggal 22 Juni 2020,” papar Deden Riki.

Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman juga berharap agar bisa menjadi solusi yang cepat dalam menyelesaikan tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau, ujarnya.

“Untuk mewujudkannya perlu peran semua pihak terutama dalam upaya menuju keadilan berdasarkan hati nurani, Sebagaimana pesan Jaksa Agung bahwa keadilan tidak ada dalam KUHP dan KUHAP, melainkan dalam hati nurani,” ujar Deden Riki.

Kembali Kajati Kaltim mengharapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini bisa dijadikan wadah untuk berkonsultasi khususnya terkait masalah hukum baik perdata maupun pidana, tentunya akan ditangani tenaga-tenaga profesional di kejaksaan, pungkas Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman. ***

Pewarta : Ahmad Gazali.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *