Connect with us

HUKRIM

Pencegahan Korupsi Efektif : Bila Penindakan Secara Konsisten & Timbulkan Efek Jera

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Pencegahan efektif dalam tindak pidana korupsi adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, ketika tampil sebagai narasumber.
dalam Diskusi Panel yang bertemakan “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi” dalam acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), yang berlangsung di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/08/2023).
Dengan kata lain, lanjut Ketut Sumedana, harus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi Big Fish dengan nilai kerugian yang besar.
Ketut juga menyampaikan sejumlah capaian penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan, yaitu total kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp152 triliun dan USD 6 juta, dengan jumlah total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp39 triliun dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Tak hanya itu, Dia juga menjelaskan bahwa di antara kasus-kasus yang ditangani, sebagian besar berkaitan dengan sektor pelabuhan seperti ekspor, impor, perdagangan dan sektor pertambangan.
Menurut Ketut, pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Hal itu dapat dilakukan dengan  mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital diseluruh sektor pelayanan publik,” tutur Kapuspenkum Ketut Sumedana
Ketut menekankan, Kejaksaan Agung adalah institusi yang paling siap sebagai leading sector dalam UU Perampasan Aset karena mulai dari Hulu dan hilir Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara pidana termasuk tindak pidana porupsi.
Tidak kalah penting yaitu adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut dikatakan Ketut bahwa Kejaksaan Agung saat ini juga telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut seseorang ke pengadilan, termasuk menyeret korporasi dalam beberapa perkara.
Usulan yang menarik juga disampaikan dalam forum tersebut, saat ini yang paling dominan menentukan arah pemberantasan korupsi adalah di ranah politik, sehingga diusulkan untuk pelaku tindak pidana korupsi agar dicabut hak-hak politiknya secara permanen.
Usulan lain yang perlu dipertimbangkan yaitu dikenakan uang restitusi bagi pelaku tindak pidana korupsi guna menggantikan secara riil kerugian masyarakat, sehingga  masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keberadaan Kejaksaan tidak hanya dalam upaya-upaya pemberantasan, tapi juga dapat dilibatkan sejak dini dalam rangka pengamanan dan pedampingan proyek-proyek strategis nasional sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor,” tutur Ketut.  *Kop.
Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *