Connect with us

REGIONAL

Kajati Kalbar Dr Masyhudi : Deteksi Dini Potensi Timbulnya Konflik Pertanahan

Published

on

PONTIANAK KopiPagi : Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sudah semestinya bekerjasama, bersatu padu dan bergandengan tangan melakukan deteksi dini potensi munculnya konflik pertanahan.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, ketika tampil sebagai pembicara pada acara kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan dengan tema “Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2021” di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar, Selasa (19/10/2021).

Menurut Dia, keberadaan seluruh anggota Forkopimda sangat diperlukan dalam rangka mendukung dan menyukseskan tugas dan tanggungjawab Gugus Tugas Reforma Agraria di Kalimantan Barat yang dikoordinir oleh BPN. Hal ini penting, agar ada pendampingan dan pengawasan setiap tugas dan tanggungjawab yang dilaksanakan anggota gugus tugas tersebut.

“Dukungan Forkopimda penting, karena ini mengenai pertanahan dan lahan. Di Kalimantan Barat perlu melibatkan penegak hukum, Kejaksaan, Kepolisian hingga pihak TNI,” ujar Masyhudi.

Dalam pemaparannya, Dr Masyhudi SH MH menjelaskan, menyikapi persoalan konflik tersebut, Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman aparatur dalam upaya penyelesaian konflik pertanahan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar), kata Dr Masyhudi, melakukan berbagai langkah dan upaya untuk menyelesaikan konflik tanah, mulai dari pengkajian sampai prosedur penyelesaian berdasarkan sistem hukum yang berlaku.

Oleh karena itu tujuan dari kegiatan kali ini adalah untuk menyiapkan dan meningkatkan pemahaman sumber daya aparatur dalam mengkaji hal yang mendasari terjadinya sengketa tanah, prosedur penyelesaiannya dan sistem hukum yang secara operasional berlaku.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat membantu dalam menanggapi aduan-aduan dari masyarakat mengenai masalah pertanahan seperti pembuatan surat kepemilikan tanah (Sporadik), sengketa waris, sengketa batas dan dapat meminimalisir terjadinya konflik-konflik pertanahan di wilayahnya serta dapat mencarikan solusi terhadap permasalahan pertanahan sesuai aturan yang berlaku,” jelas doktor ilmu hukum tersebut.

Masalah tanah sangat penting diawasi dan dikawal karena banyak permasalahan lahan atau tanah yang berdampak terjadinya pertikaian antar masyarakat  maupun golongan.

Menurut Dr Masyhudi, terdapat 3 landasan  dukungan, yaitu, landasan filosofis, landasan sosiologis dan landasan yuridis.

Dalam teori konflik, keberagaman jelas berkontribusi pada terjadinya perbedaan. Perbedaan tersebut merupakan elemen yang dapat mengakibatkan disintegrasi dan perubahan. Konflik tidaklah mungkin dapat dihindari, sebagaimana fakta yang ada bahwa konflik akan selalu ada dalam masyarakat.

“Satu-satunya cara yang dapat dilakukan, selain menyelesaikan konflik yang telah terjadi, adalah dengan mendeteksi lebih dini potensi konflik yang akan muncul, sehingga konflik tidak akan dapat direduksi ekses yang ditimbulkannya,” jelasnya.

Masyhudi menilai, sengketa agrarian merupakan suatu sengketa yang sangat sering terjadi dalam masyarakat, terlebih masyarakat Indonesia yang memang merupakan masyarakat agraris.

Dari penelitian yang dilakukan, nampak bahwa berbagai kasus sengketa agrarian terjadi terkait dengan berbagai macam lahan pertanian, perkebunan, pertambangan ataupun lahan jenis lainnya.

Dilihat dari aspek penegakan hukum dapat dibedakan menjadi 3 untuk kasus penyelesaiannya, diantaranya, aspek hukum administrasi meliputi, diicabut oleh pejabat TUN atau dicabut putusan PTUN.

Sementara dalam aspek hukum perdata meliputi perdamaian dan pengadilan. Aspek hukum pidana meliputi KUHP, penyerobotan tanah dan korupsi yang merugian keuangan negara.

“Konflik pertahanan menjadi isu yang muncul dan selalu aktual dari waktu ke waktu seiring dengan bertambahnya penduduk, kepadatan penduduk yang menuntut penyediaan lahan yang semakinluas, perkembangan pembangunannya, kegiatan ekonomi dan lain-lain,” tandas Masyhudi.

Dia mengakui, pencegahan kasus tanah dengan pemahaman, pelaksanaan serta sinkronisasi dan harmonisasi peraturan di bidang pertanahan dan peraturan lainnya. Mediasi berupa musyawarah dan manfaat merupakan upaya yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pengamalan Pancasila.

“Namun jika tidak dapat dihindari, harus dilakukan deteksi dini terhadap potensi konflik yang muncul, sehingga dapat di reduksi ekses yang ditimbulkannya,” tutur Masyhudi. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *