Connect with us

HUKRIM

Kajati Jabar Raja Nafrizal : Selama Didampingi Kejaksaan, Kades Jangan Takut Gunakan Anggaran

Published

on

KopiOnline Jakarta,– Selama didampingi aparat kejaksaan melalui program TP4D  (Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah), kepala desa dan jajarannya jangan takut menggunakan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).

“Kalau ada keraguan sebaiknya bertanya langsung ke kejaksaan biar kami memberikan pendampingan. Jadi jangan takut tersangkut kasus hukum karena kami akan mendampingi,” kata Raja Nafrizal, kemarin.

Hal tersebut, kata dia, merupakan hasil evaluasi yang dilaksanaan kejaksaan. Oleh karena itu, ia datang ke Karawang untuk memastikan penggunaan dana desa ataupun alokasi dana desa berjalan dengan baik.

“Evaluasi ini kita lakukan agar kepala desa beserta jajarannya bisa menggunakan dana tersebut secara benar. Ke depan kita harapkan tidak ada lagi kepala desa yang takut menggunakan dana desa atau alokasi dana desa,” katanya.

Raja mengatakan, pihaknya membentuk TP4D. Tim tersebut bertugas memberikan bantuan hukum atau pendampingan dalam pelaksanaan program pembangunan di daerah.

Kejati, kata dia, bakal mengevaluasi seluruh proposal dan surat pertanggungjawaban dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2018. Ia pun meminta semua desa di Karawang mengirim proposal dan SPJ Dana Desa dan ADD ke Kejaksaan Negeri Karawang.

“Targetnya silakan tanya ibu Kajari. Secepat mungkin dibagi per Dapil. Kami akan mengevaluasi apakah sudah sesuai atau belum,” katanya.

Evaluasi yang dilakukan kejaksaan, hanya sebatas koreksi bila ada kesalahan administrasi. Ia pun menjamin selama kesalahan sebatas di administrasi atau kelalaian, aparatur desa tidak akan ditindak secara hukum.

“Yang maju disidang itu yang mengandung kesalahan seperti markup atau penyalahgunaan dana desa. Kalau kesalahan administrasi, atau kelalaian, kami minta kembalikan lagi uangnya,” katanya.

Evaluasi tersebut, tambahnya, bisa dijadikan acuan saat pengajuan, penyerapan, dan pertanggungjawaban pada tahun anggaran 2019. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *