Connect with us

MARKAS

Kajati DKI, Dr Febrie Adriansyah : Jangan Abaikan Hati Nurani Tangani Perkara

Published

on

JAKARTA  |  KopiPagi : Para jaksa yang bertugas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat agar senantiasa bertindak profesional, cepat dan cerdas serta tidak mengabaikan hati nurani dalam menangani perkara.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Dr Febrie Adriansyah SH MH, dalam pengarahannya pada kunjumgan kerja (Kunker) ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (26/10/2021).

Kunjungan kerja Kajati DKI Jakarta, Febrie Adriansyah, tersebut sebagai wujud nyata pengawasan melekat (Waskat) kepada seluruh jajarann yang berada di unit kerja Kejari Jakpus.

“Optimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para pencari keadilan,” ujar Febrie Adriansyah.

Dia juga meminta jajaran Kejari Jakpus membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan institusi-institusi hukum yang ada maupun lembaga-lembaga lainnya, agar tetap saling bersinergi dalam upaya mewujudkan penegakan hukum di daerah hukum Kejari Jakarta Pusat.

Febrie Adriansyah berpesan agar seluruh jajaran Kejari Jakpus menjaga tutur kata dan tingkah laku.

“Jangan sampai melukai perasaan hukum masyarakat,” kata mantan Direktur Penyidikan Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung ) itu.

Kajati DKI Jakarta itu pun mengingatkan bahwa para Jaksa harus bijak dalam menggunakan media social (medsos).  Hindari membuat konten-konten yang memperlihatkan identitas sosial di medsos.  Lebih baik membuat konten-konten yang positif, yang bermanfaat bagi pembangunan hukum ataupun bagi masyarakat.

“Tetap laksanakan protokol kesehatan secara ketat, jangan lengah dan tetap waspada meskipun pandemi covid19 sudah menunjukkan penurunan yang cukup signifikan,” tandasnya.

Dalam kunjungan kerja ke Kejari Jakpus ini,  Kajati DKI Jakarta Febrie Adriansyah didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta, Bahrudin SH MH, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Anang Supriyatna. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *