Connect with us

HUKRIM

Kajari : 13 Tersangka Sindikat Narkoba di Kab. Sukabumi Dituntut Mati.

Published

on

Kajari Bambang Yunianto : Jauhi Narkoba Demi Masa Depan  

KopiPagi | CIBADAK : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto SH MH, meminta masyarakat, khusus di Kabupaten Sukabumi, agar menjauhi segala bentuk narkoba demi masa depan diri sendiri, keluarga, bangsa dan negara

“Narkoba adalah musuh bersama. Untuk itu masyarakat diimbau agar menjauhi dan tidak main-main dengan yang namanya narkoba, tetapi harus bersama-sama memberantasnya guna menyelamatkan generasi muda Indonesia ke depan,” ujar Bambang Yunianto kepada koranpagionline.com, Sabtu (06/03/2021).

Pernyataan Bambang Yunianto itu terkait dengan sikap tegas jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Kabupaten Sukabumi yang menuntut hukuman mati kepada 13 tersangka sindikat pengedar narkoba di kabupaten Sukabumi.

Seperti diketahui tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Dista Anggara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Kabupaten Sukabumi, dalam sidangnya di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kamis (04/03/2021), menuntut hukuman mati kepada 13 tersangka sindikat pengedar narkoba jenis sabu seberat 359 kilogram di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Para terdakwa yang dituntut hukuman mati itu adalah Amu Sukawi, Yondi Caesarrianto Citavaga, Iqbal Solehudin, Basuki Kosasih, Ilan bin Arifin, Sukendar, Nandar, Risris Rismanto, Yunan Febdiantono, Hossein Salary Rashid, Samiullah bin Nadir Khan, Mahmoud Salary Rashid dan Atefeh Nohtani.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Bambang Yunianto.

Selain 13 terdakwa yang terjerat dengan pasal soal narkotika, seorang terdakwa yakni Risma Ismayanti dijerat dengan pidana Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No 08 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

“Terdakwa Risma dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidiair 1 tahun kurungan,” terang Bambang.

Sementara itu, Dista Anggara, mengatakan, para tersangka sindikat pengedar narkoba ini ditangkapnya oleh Satgas Merah Putih Bareskrim Polri (Juni 2020). Oleh karena itu tim JPU dari Kejaksaan RI juga mengedepankan semangat merah putih meracik formula tuntutan sebagai bagian dari sinergitas Polri dan Kejaksaan.

Dista juga menyebut peranan pimpinannya Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto yang berkeinginan untuk menghukum maksimal para pelaku. Sejak awal, Bambang sendiri memang mengeluarkan statemen soal hukuman maksimal untuk mereka yang terlibat dalam jaringan itu.

“Kami menyusun berbagai pertimbangan, pertama merusak generasi muda, generasi bangsa kita karena itu menimbulkan bahaya yang sangat besar merugikan kehidupan manusia selanjutnya masyarakat bangsa dan negara. Ketahanan nasional Indonesia, itu yang hal-hal memberatkan,” kata Dista.

Selain itu, kata dia, para terdakwa yang merupakan sindikat jaringan internasional, Pakistan – Iran – Indonesia menikmati hasil kejahatan narkotika ini. Jaksa juga tidak menemukan hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.

“Bayangkan ada ratusan kilogram narkotika jenis sabu dipasarkan di Indonesia, berapa banyak nyawa yang kita selamatkan. Ini juga menjadi landasan kami mengenakan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa ini. Jadi kami tidak sekedar menerima berkas dari kepolisian saja, tapi satu persatu berkas kami pelajari dan ditelaah, kami telusuri peran masing-masing terdakwa berikut pembuktiannya kita uji lagi,” terang Dista Anggara. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *