Connect with us

REGIONAL

Judi Koprok dan Sambung Ayam Resahkan Warga Babakan Tanggamus

Published

on

KopiPagi TANGGAMUS : Maraknya perjudian nampaknya tidak terpengaruh dalam pandemi Covid-19, seperti judi Koprok dan Sabung Ayam yang merebak di wilayah Tanggamus, tepatnya di Pekon/Desa Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, seolah luput dari pengawasan penegak hukum.

Judi Kopok yang digelar hampir setiap hari di Babakan Tanggamus.

“Kami sangat resah dengan adanya aktivitas perjudian di Pekon. Kegiatan ini seakan rutinitas dilakukan oleh para pejudi. Bukan saja judi Sabung tapi ada juga judi koprok,” jelasnya.

Padahal sangat jelas di Indonesia perjudian dilarang oleh undang-undang pasal 303 tentang perjudian bagi oknum yang terlibat harus ditindak tegas dan dipidanakan.

Warga berharap segera dilakukannya tindakan tegas dari pihak berwajib. Sebab, perjudian selain merupakan tindakan yang melanggar norma agama, kesusilaan, norma adat, dan norma hukum perjudian juga dapat memberikan dampak negatif bagi masyarakat.

“Apalagi saat ini dimasa pandemi Covid-19, dimana setiap kegiatan yang sifatnya berkerumun masih dibatasi mengingat pandemi belum selesai,” tambah warga.

Menurut keterangan warga, kegiatan berjudi ini hampir setiap hari dilakukan, terlebih lagi dihari tertentu seperti sabtu dan minggu para pegiat judi sangat ramai berkumpul untuk berjudi koprok juga sambung ayam di tempat tersebut.

Warga sangat berharap dengan adanya informasi ini pihak terkait khususnya yang berwenang segera melakukan tindakan tegas. Selain sangat meresahkan masyarakat di lokasi ini mengingat kegiatan judi juga sangat erat kaitannya dengan aksi kriminalitas lainnya. Yan/Kop.


Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *