Connect with us

HUKRIM

Jual Sabu : Pemuda Pengangguran Ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun

Published

on

SIMALUNGUN | KopiPagi : Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu, pada hari Rabu, (11/02/2022), sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH., melalui Kasi Humas Polres Simalungun ketika dikonfirmasi membenarkan tentang informasi tersebut.

“Lokasi penangkapan di Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun,” kata Arwansyah. Kamis (12/05/2022).

Awalnya Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH., mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada sebuah rumah di Kampung Lalang, Lingkungan VI Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, diduga menjadi  tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba langsung meminta Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim melakukan penyelidikan, sekitar pukul 08.00 WIB.

Tim langsung melakukan pengerebekan terhadap rumah tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial ST (44) warga Kampung Lalang, Lingkungan VI, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, yang selama ini tidak ada pekerjaan atau pengangguran,” ujar Kasi Humas.

Lebih lanjut Arwansyah menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dengan didampingi perangkat desa ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika sebanyak 24 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,40 gram. Barang bukti lainnya disita uang hasil penjualan sejumlah Rp 200.000,- 1 unit HP merk Nokia, 1 plastik kosong, 1 botol bekas redoxon.

“Selanjutnya saat diinterogasi, ST kepada petugas imenerangkan bahwa  sabu-sabu tersebut adalah miliknya untuk dijual yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kota Tebing Tinggi, sehinga Tim langsung melakukan pengejaran dan pengembangan,” kata Irwansyah.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun guna dilakukan penyidikan serta proses hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, tandas Kasi Humas.***

Editor : Nilson Pakpahan. 

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *