Connect with us

KANDIDAT

Jelang Pilkada Kab. Semarang, Partai Nasdem Diributkan “Mahar Politik”

Published

on

KopiPagi UNGARAN : Menjelang Pilkada Kabupaten Semarang pada Desember 2020 mendatang, suhu politik mulai memanas, salah satunya di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kabupaten Semarang terkait dengan adanya oknum pengurus partai yang diduga nekat menerima ‘mahar’ politik demi mendukung salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil Bupati Semarang (Hj Bintang Narsasi – H Gunawan Wibisono / BISON).

Suyana HP saat memberikan keterangan pers di PIKK. (foto : Heru Santoso) ;

Wakil Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang Suyana HP menyatakan, bahwa ‘mahar’ politik yang diterima oknum pengurus Partai Nasdem Kab Semarang itu adalah langkah yang mencederai partai. Mahar politik tersebut diberikan oleh salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Semarang terkait dengan dukungan dari Partai Nasdem. Hal ini membuat kecewa dan protes yang dilakukan sebanyak 12 DPC Partai Nasdem (pengurus tingkat kecamatan) di Kabupaten Semarang.

“Isu mahar politik tersebut semakin santer dan menjadi perbincangan, setelah munculnya temuan foto yang beredar pada 3 Agustus 2020 lalu. Dalam foto tersebut, salah seorang seorang pengurus DPD Partai Nasdem Kab Semarang yaitu Ady Nuryanto dengan membawa uang dalam jumlah banyak dan dengan latar belakang foto salah satu pasangan calon bupati Hj Bintang Narsasi – H Gunawan Wibisono (BISON). Dari bukti foto tersebut, sudah jelas patut diduga bahwa Partai nasdem telah menerima mahar politik,” jelas Suyana HP dalam keterangan pers kepada sejumlah wartawan di PIKK Lopait Tuntang, Kab Semarang, Senin (10/08/2020).

Suyana HP yang menjadi juru bicara 12 DPC Partai Nasdem menambahkan, bahwa mahar politik yang diduga telah diterima oknum pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang itu dengan nilai setiap kursi di DPRD Kab Semarang dihargai Rp 100 juta. Partai Nasdem di Kab Semarang ini mempunyai 3 kursi, sehingga mahar yang diuga diterima sebesar Rp 300 juta. Namun, uang itu tidak sekaligus diberikan tetapi separonya terlebih dulu. Jika surat rekomendasi telah diterbitkan maka sisanya akan diberikan.

“Dengan peristiwa tersebut, pihaknya mendesak dan meinta kepada DPP Partai Nasdem untuk secepatnya mengusut tuntas permasalahan dugaan ‘mahar politik’ jelang Pilkada Kabupaten Semarang ini. Bahkan, pihaknya menuntut kepada siapapun yang terlibat mahar politik itu harus diberikan sanksi tegas yaitu harus dipecat dari Partai Nasdem,” kata Suyana HP didampingi beberapa pengurus DPC (kecamatan).

Ditambahkan, pihaknya juga meminta kepada Sekretaris DPW Partai Nasdem Jawa Tengah Ali Mansyur yang mengatakan bahwa uang yang dibawa saudara Ady Nuryanto itu adalah uang perusahaan sebesar Rp 70 juta. Dan itu bukan uang mahar politik namun sebagai uang untuk membayar pajak. Jika memang uang pajak maka harus berani menunjukkan bukti setoran pajaknya.

“Seorang petinggi DPW Partai Nasdem Jawa Tengah jangan “Asbun” (asal bunyi) tanpa adanya bukti. Ini yang kami sayangkan, apalagi yang menyatakan itu adalah Sekretaris DPW Partai Nasdem Jawa Tengah,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan, bahwa dari hasil investigasi yang telah dilakukannya secara detail oleh seorang sumber, bahwa uang tersebut untuk diberikan kepada Tim Partai Nasdem. Bahkan, pada bulan Mei 2020 lalu, salah satu pengurus DPD Partai Nasdem Kab Semarang berhasil menemui NH (Ketua Tim Koalisi Partai – pendulung salah satu pasangan calon). Dari keterangan NH itu, semua partai pengusung salah satu pasangan calon ini termasuk Partai Nasdem telah menerima uang muka (DP) ‘mahar’ dari paslon itu. NH juga mengatakan bahwa uang mahar itu untuk  Partai Nasdem diambil oleh Sekretaris DPD Partai Nasdem yaitu saudara Azis.

“Mahar partai dihitung per kursi atau per anggota DPRD dan masing-masing dihargai Rp 100 juta. Ketika serahkan dukungan di tingkat DPD/DPC diberikan mahar 50 persen atau Rp 50 juta per anggota DPRD. Setelah rekomendasi dari DPP turun maka mahar itu akan dibayarkan penuh 100 % atau Rp 100 juta per anggota DPRD yang dimiliki partai pengusung. Khususnya Partai Nasdem yang memiliki 3 kursi di DPRD Kab Semarang sudah menerima mahar Rp 150 juta, dan sisanya sebesar Rp 150 juta dibayarkan setelah rekomendasi DPP turun,” tutur Suyana sesuai dari penjelasan NH.

Terkait dengan permasalahan ‘mahar politik’ tersebut, pihak DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang yang diketuai Hasto Priyo Santoso SE telah berkirim surat ke DPW Partai Nasdem Jateng maupun DPP (pusat) di Jakarta. Surat pelaporan juga dikirimkan kepada Mahkamah Partai Nasdem. Namun, hingga sekarang ini belum ada kejelasan akan tindak lanjut dari laporan tersebut. Perlu diketahui SK Pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Semarang yang dipimpin Ketua DPD Hasto Priyo Santoso SE, sampai sekarang masih secara resmi menjadi pengurus karena masa jabatannya sampai tahun 2021 mendatang.

“Harapan kami, DPW maupun DPP harus secepatnya turun lapangan dan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum pengurus Partai Nasdem yang terlibat dalam mahar politik tersebut. Ini harus dilakukan agar tidak menjadi polemik berkepanjangan dan nama baik partai tetap terjaga dengan bersih. Kita harus ingat apa yang disuarakan oleh Surya Paloh Ketua Umum DPP Partai Nasdem dengan lantang terkait dengan slogan “Partai Nasdem, Partai Anti Mahar”. Dari sini seudah jelas, jika memang ada yang menerima mahar maka  kami menuntut untuk segera dipecat dari Partai Nasdem Kab Semarang,” tandasnya. Kop.

Pewarta :         Heru Santoso

Editor    :         Mastete Martha

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *