Connect with us

RAGAM

Jelang HBA ke 62 : Kejari Jakut Terima Penghargaan dari PT Pelindo dan BPJS

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Menjelang Hari Bhakti Adhiyaksa (HBA) ke-62 tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut) Menerima penghargaan dari PT Pelindo dan BPJS Ketenagakerjaan cabang Jakarta Cilincing.

Penghargaan pertama diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakut, Atang Pujianto SH,MH, dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan   Cabang Jakarta Cilincing Haryani Rotua Melasari melalui surat nomor : B/4282/072022 tanggal 21 Juli 2022 karena telah melakukan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp.9.501.054.899,- atas penyelesaian permasalahan Kewajiban Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh PT. Peteka Karya Gapura.

Bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Cilincing yang telah disepakati sebelumnya kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus Nomor : B/3789/062022 tanggal  07 Juni 2022 tentang Permohonan Bantuan Hukum Terhadap Penyelesaian Kewajiban Piutang Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Peteka Karya Gapura.

Yang kedua Apresiasi dari PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melalui surat Nomor: HK.03/20/7/1/B1.1/GM/TPK-22 Jakarta, 20 Juli 2022 karena telah melakukan bantuan hukum dalam penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud.

“Tim JPN Kejari Jakut berhasil menyelesaikan permasalahan hutang PT Daya Radar Utama kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok sebesar Rp. 10.420.941.441 sebagaimana tertuang dalam c. Berita Acara Kesepakatan Bersama antara PT Peliondo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, PT Daya Radar Utama dan PT Noahtu Shipyard dengan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tanggal 30 Mei 2022,” ujar Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Jakut, Sofyan Iskandar Alam, di Jakarta, Kamis (21/07/2022).

Menurut Dia, bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan PT Pelindo (Persero) Regional 2 Tanjung Priok yang tertuang dalam Perjanjian kerja sama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: HK.03/23/7/1/D1.1/GM/C.TPK-20 dan Nomor : B 08/M.1.11/Gjd/07/2020 Tanggal 23 Juli 2020 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Terhadap bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penanganannya dipimpin langsung oleh Bapak Atang Pujiyanto, S.H., M.H. selaku Kajari Jakut dan Dody Witjaksono, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata “Usaha Negara Kejari Jakut serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Jakut dalam melakukan penyelamatan terhadap asset negara yang dapat memulihkan keuangan/kekayaan negara,” terang Sofyan. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *