Connect with us

HUKRIM

Jampidum Kejagung Kabulkan Permohonan RJ Kajari Jakpus Safrianto ZP

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Baru beberapa hari bertugas, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus), Safrianto Zuriat Putra, langsung tancap gas melaksanakan program Jaksa Agung Burhanuddin terkait Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), yakni penyelesaian perkara secara damai di luar pengadilan.

Kali ini Kajari Jakpus Safrianto mengajukan satu permohonan RJ atas nama tersangka Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (09/11/2023), menyebutkan, selain dari Kejari Jakpus, ada 3 perkara lagi yang dikabulkan permohonan RJ-nya oleh Jampidum Fadil Zumhana.

Ketiga perkara tersebut adalah :
1. Atas nama Tersangka Harri Riady bin Julpan Asri Harahap dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2. Tersangka Gugus Ferimar Mansu bin Chotman Jauhari dari Cabang Kejaksaan Negeri Lampung di Pelabuhan Panjang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Darwis alias Dg Nyomba bin Dawa Dg Tayang dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *