Connect with us

HUKRIM

Jampidum Kejagung Kabulkan 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara

Published

on

JAKARTA KopiPagi :  Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, mengabulkan 10 permohonan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).

“RJ disetujui setelah para kepala kejaksaan negeri (Kajari) yang mengajukan RJ melakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Kejagung bapak Fadil Zumhana,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (09/03/2022).

Dikatakan Sumedana, selain Jampidum Kejagung Fadil Zumhana, gelar perkara (ekspose) secara virtual itu juga dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani SH MH., Koordinator pada Jampidum Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Kajati Sulawesi Tenggara,  dan Kajati Jawa Barat.

“Tentunya juga para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan restoratif justice (RJ),” kata Sumedana.

Adapun 9 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka Santi alias Santi binti Abdullahdari Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Nasrun alias Tayang bin Mattinriang dari Kejari Wajo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Asbar bin Baso dari Kejari Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Irsandi bin Nurali dari Kejari Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Ismail alias Maing bin Nure dari Kejari Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajudin dari Kejari Pinrang yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  7. Tersangka Ramli dari Kejari Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Riyan Haryanto, tersangka Amung Juheri, tersangka Dedi Suhendi, tersangka Encep Santoni, dan tersangka Sunarya alias Abah bin Alam (alm) dari Kejari Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  9. Tersangka Muhidin La Karattu bin La Dunaini dari Kejari Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Dalam perkara tersangka Asbar bin Baso dan tersangka Irsandi bin Nurali serta tersangka Hermawan alias Wawan bin Sirajudin, antara tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga.
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif;

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Dr Fadil Zumhana, selanjutnya memerintahkan para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratifdan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01 tanggal 10 Februari 2022, sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutur Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *