Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui 6 Permohonan RJ Kejari Batam

Published

on

JAKARTA | KopiPagi: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana SH MH, menyetujui penghentian penuntutan 6 perkara pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini SH MH.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, dalam keterangannya sebagaimana disampaikan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (09/05/2023), menyebutkan bahwa sebelumnya terhadap 6 perkara itu telah dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual.

Keenam perkara itu adalah :

1. Tersangka Agustamar alias Buyung dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Julino Nobento Gedu alias Jul dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

3. Tersangka Kunil bin Rsmli dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Jafari Hussain bin Muhsmmad Ali dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Mario Ernesto Moka alias Rio dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Yudi Pramana Putra bin Asril dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Bu Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana.*Kop.

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *