Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Setujui 3 Permohonan RJ Kejari Lebak

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui menghentikan penuntutan 3 perkara penadahan berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) sebagaimana yang diajukan permohonan RJ-nya oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari SH MH.

“Sebelumnya ketiga perkara penadahan itu terlebih dahulu dilakukan gelar perkara (ekspose) secara virtual yang dihadiri Jampidum bapak Fadil Zumhana,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/08/2023).

Menurut Kajari Lebak, Mayasari, ketiga perkara itu adalah :

1. Atas nama Tersangka Duding Fahrudin bin Asan yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.

2. Atas nama Tersangka Kaepi als Evi als Kaka bin Kasmani (alm) yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.

3. Atas nama Tersangka Tomi bin Tatang (alm) yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Fadil Zumhana. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *