Connect with us

MEGAPOLITAN

Jampidum Fadil Zumhana Setujui 3 Permohonan RJ di Kejari Jakut, Jakpus & Jakbar

Published

on

JAKARTA | KopiPagi  : Jaksa Agung RI, Burhanuddin,  melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Fadil Zumhana, menyetujui 3 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), Kejari Jakarta Pusat (Jakpus) dan Kejari Jakarta Barat (Jakbar)

Fadil Zumhana.

“Sebelumnya dilakukan gelar perkara (Ekspose) secara langsung di Ruang Aula Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan RJ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (26/06/2022).

Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah :

  1. Tersangka Jimmy Tanaka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Darbin Silalahi alias Erwindari Kejari Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Lu Qinggao alias Ludari Kejari Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan danintimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ).

“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tandas Fadil Zumhana. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *