Connect with us

HUKRIM

Jampidum Fadil Zumhana Hentikan Penuntutan 6 Perkara Narkoba Berdasarkan RJ 

Published

on

JAKARTAKopiPagi : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa  Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, menyetujui 6 perkara pidana umum dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ). Demikian  disampaikan Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
  1. Tersangka Muhammad Kurniawan bin Ramun dari Kejari Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Tehuh Satrio Sutanto bin Tusan Susanto (Alm) dari Kejari Kabupaten Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Dwi Nurcahyo als Jamban  bin Kasno dari Kejari Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Tersangka Ida Bagus Putu Candra Birawa Manik als Bulus bin Nyoman Riwapa dari Kejari Ponorogo yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Tersangka Reza Irka Priyambodo bin Iryono dari Kejari Kota Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  6. Tersangka Hasan als Didik Siswanto bin Yasirwan dari Kejari Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

– Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;

– Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);

– Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;

– Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

– Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan

Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, Jampidum Fadil Zumhana memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal itu berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” terang Fadil Zumhana. *Kop.

 Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *