Connect with us

HUKRIM

Jaminan Hilang di PT Pegadaian UPC Anggrek : Lapor ke Kejari Jakbar  

Published

on

JAKARTA | KopiPagi :  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar), Dwi Agus Arfianto, meminta masyarakat yang jaminannya raib di PT Pegadaian UPC Anggrek, Kemandoran, Kali Deres, diminta melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

“Hal ini terkait langkah Kejari Jakbar yang tengah mengusut dugaan korupsi di PT Pegadaian UPC Anggrek, Kemandoran, Kali Deres, Jakarta Barat,” ujar Dwi Agus Arfianto,Jumat (21/01/2022).

Terkait hal itu, kata Dwi Agus Arfianto, tim penyidik Kejari Jakbar telah menahan LW, pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek cabang Kemandoran area Kalideres, Jakbar, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021.

Modus operandi yang dilakukan tersangka LW, di antaranya, melakukan gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan kemudian diserahkan ke orang lain. Modus lainnya adalah memberikan kredit dengan nilai uang jaminan yang melebihi ketentuan. Ketiga, menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku. Terakhir, menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan kepada orang lain.

Terkait penyidikan ini, Kejari Jakbar telah menggeledah kantor Pegadaian UPC Anggrek Jakbar dan Cabang Kemandoran Jakarta Barat. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar. Sedangkan tersangka LW akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *