Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Prihatin Usaha Eksplorasi Nikel Banyak Tidak Libatkan Masyarakat

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin prihatin bahwa di daerah yang menghasilkan tambang, ternyata tidak banyak bermanfaat terutama dari sisi pendapatan daerah. Jaksa Agung merasa prihatin terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, dalam hal ini tidak ada orientasi kepada green mining (penghijauan usai dilakukan eksplorasi).

Keprihatinan itu diungkapkan Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima audiensi Komjen Pol (P) Nanan Soekarna, Ketua Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan sejumlah pengurusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (23/08/2022).

Dalam pertemuan itu Ketua Umum APNI, Nanan Sukarna, menyampaikan bahwa selama ini penguasaan lahan tambang dikuasai oleh sebagian besar warga asing sehingga kesempatan orang lokal atau WNI sangat sedikit dan berdampak pada terkait pembukaan lahan kerja, pendapatan negara, hasil eksplorasi dan lebih banyak hasil tambang diolah di luar negeri.

Hal yang lebih memprihatinkan adalah adanya persaingan tidak sehat antar pengusaha tambang nikel.

Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, usaha-usaha tambang itu tidak memberikan manfaat yang banyak kepada masyarakat dalam eksplorasi oleh karena masyarakat tidak dilibatkan dan tak menikmati hasil eksplorasi tambang tersebut.

Seharusnya, kata Jaksa Agung, keberadaan tambang bisa menjadikan daerah semakin berkembang dan maju sehingga masyarakat semakin sejahtera.

Oleh karena itu, Jaksa Agung memiliki komitmen dalam rangka penegakan hukum terhadap hajat hidup orang banyak dan penegakan hukum terhadap pendapatan keuangan negara menjadi concern utama.

“Ke depan, harapan kita semua adalah membangun tata kelola pertambangan nikel dengan baik dan bermanfaat bagi negara, masyarakat, serta berorientasi kepada green mining dan tidak merusak lingkungan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Dari sisi eksplorasi dan perizinan, Jaksa Agung mengatakan bahwa dapat melakukan pendampingan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance).

Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung  Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *