Connect with us

REGIONAL

Jaksa Agung Serahkan Aset Barang Rampasan Perkara Korupsi Kepada Kejati NTT

Published

on

KopiOnline Jakarta,- Jaksa Agung HM Prasetyo menyerahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) barang milik negara yang berasal dari hasil rampasan negara dalam perkara korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam siara pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/08/2019), menyebutkan bahwa aset barang rampasan tersebut berupa tanah beserta bangunan eks PT Sagared yang berlokasi di Jl WJ Lalamentik, Oepoi, Kelurahan Oebufu, NTT.

Jaksa Agung Prasetyo mengatakan, penyerahan barang milik negara  itu merupakan wujud nyata dari komitmen kejaksaan untuk berkontribusi secara positif dalam rangka mempercepat penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara atau benda sita eksekusi.

Penyerahan barang rampasan negara ini, menurut Prasetyo, didasari atas pertimbangan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset yang baik melalui penetapan status penggunaan aset atau barang milik negara kepada satuan kerja yang membutuhkan, sehingga fungsi pemanfaatan aset dapat ditingkatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kejaksaan yang dilakukan Kejati NTT.

“Optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara sebagaimana diharapkan kian terwujud melalui jalinan sinergi dan koordinasi bersama,” kata Prasetyo.

Penyerahan aset tersebut atas inisiasi Kejaksaan RI, yang diteruskan kepada Kementerian Keuangan hingga terbit surat keputusan yang menetapkan status penggunaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Kejaksaan Agung. Selanjutnya ditetapkan status penggunaannya kepada Kejati NTT.

Jaksa Agung mengungkapkan, barang rampasan negara itu berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Adrian Herling Waworuntu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Parthor Rahman, mengatakan bahwa penyerahan barang negara tersebut merupakan wujud kesungguhan aparatur kejaksaan yang pada awal penanganan perkara tindak pidana korupsi telah menyita lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team dari terpidana Adrian Herling Waworuntu.

“Itu dilakukan agar dapat dipergunakan untuk menuntut pertanggung jawaban pidana dalam bentuk pidana tambahan atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan telah merugikan negara,” ujar Fathor Rahman.

Penilaian lahan beserta gedung bekas kantor PT Sagared Team telah melalui proses koordinasi yang baik antara pihak Kejati NTT, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, yang secara garis besar pada prinsipnya memenuhi syarat nilai ekonomis.

Atas dasar hal tersebut, berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi Nomor: 1348 K/Pid/2005 tanggal 12 September 2005, telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amar putusan barang bukti dirampas untuk negara.     

Pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai salah satu marwah pemberantasan tidak pidana korupsi dan sebagai wujud keseriusan dan konsistensi sebagai salah satu aparat penegak hukum yang mengemban tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *