Connect with us

MARKAS

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2020

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya di seluruh Indonesia untuk mematuhi ketentuan tentang larangan pulang kampung atau mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H tahun 2020 ini.

“Kalau memang kita sayang dengan keluarga, mari kita patuhi semua larang berkegiatan keluar daerah,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam pengarahannya kepada para kepala kejaksaan tinggi (Kajati), para kepala kejaksaan negeri (Kajari) beserta seluruh jajaran di bawahnya, yang dilaksanakan melalui sarana video conference (vicon) dari ruang kerjanya, Kamis (14/05/2020).

Tapi, Jaksa Agung Burhanuddin mengecualikan larang tersebut bagi pegawai sebagai pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Lalu, pegawai tersebut melakukan perjalanan setelah mendapat izin atau persetujuan dari pimpinan satuan kerja atau atasan langsung. Dengan catatan pegawai yang yang dimaksud harus membawa dan menunjukkan identitas diri yang sah, surat rujukan dari rumah sakit untuk pegawai yang akan melakukan pengobatan di tempat lain, surat keterangan kematian untuk pegawai yang mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.

“Serta surat keterangan hasil negatif Covid -19 berdasarkan PCR Test atau Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/Puskesmas/klinik kesehatan,” katanya.

Jika nanti ditemukan pegawai yang melanggar tentang ketentuan tersebut, Burhanuddin menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam vicon yang diikuti Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi dan para pejabat Eselon I Kejaksaan RI dari ruang kerjanya masing-masing, Jaksa Agung Burhanudin kembali mengingatkan dan meminta seluruh jajaran Kejaksaan RI menaati semua protokol kesehatan tentang Covid -19.

“Agar kesehatan seluruh pegawai dan keluarga bisa terhindar dari penularan Covid -19,” kata Burhanuddin yang dalam vicon dari ruang kerjanya didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Rukmono, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi dan seluruh insan Adhyaksa yang sudah dan selalu bersemangat dalam melaksanakan pekerjaannya.

“Baik yang tetap masuk kantor maupun melaksanakan tugas dari kediamannya (Work FromHome/WFH) walaupun sudah diperpanjang selama 4 (empat) kali,” tutur Burhanuddin.

Sementara itu, terkait dengan larangan cuti dan mudik lebaran tahun 2020 ini, Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, Bambang Rukmono, menyebutkan bahwa larangan itu sudah tertera dalam suratnya Nomor B-159/C/Cp.3/03/2020 tanggal 31 Maret 2020 perihal Pembatasan Kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 1 April hingga 29 Mei 2020.

Kemudian ditindaklanjuti dengan surat Jambin Nomor B-166/C/Cp.3/04/2020 Tanggal 07 April 2020 perihal pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik sampai dengan pandemik Covid-19 dinyatakan berakhir.

Bambang Rukmono lalu mengungkapkan, pelanggaran disiplin berupa kegiatan mudik Lebaran 2020 atau bepergian ke luar daerah dapat dikenai sanksi dengan Kategori I adalah pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020 dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan.

Kategori II, yaitu pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 7 April 2020 dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.

“Kategori III, yaitu pegawai yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 13 April 2020 dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat,” tutur Bambang Rukmono. Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *