Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Dampingi Pelaksanaan APBD-P 2020

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran kejaksaan di seluruh Indonesia mendampingi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Perubahan tahun 2020 (APBD-P 2020) untuk pencegahan dan penanggulangan wabah virus Corona atau Coronavirus Disease (Covid 19).

Perintah itu dikemukakan Burhanuddin kepada jajarannya di seluruh Indonesia lewat sarana video conference (vicon) yang disiarkan langsung dari ruang kerja Jaksa Agung di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/03/2020).

“Kejaksaaan agar dapat mengambil peran dalam proses revisi APBD tahun anggaran 2020 dengan memberikan pendampingan hukum pada proses revisi, pengesahan hingga penggunaan anggaran yang diperuntukan mencegah penularan dan penanggulangan atau pengobatan pasien Covid 19,” ujar Burhanuddin.

Menurut Dia, peran aktif kejaksaan itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor : 210/PMK.02/2019 tanggal 31 Desember 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 dan Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Refocussing Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pencegahan penularan dan penanggulanan covid 19, yang dikategorikan sebagai bencana non alam, agar tetap dilakukan pengawasan oleh aparatur kejaksaan sebagai aparat penegak hukum, baik secara preventif melalui pendampingan hukum (legal assistensi) maupun represif (penegakan hukum) jika memang terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan anggaran yang diperuntukan penanggulangan bencana Covid 19.

“Diharapkan dengan adanya pendampingan hukum dari kejaksaan pada proses revisi, pengesahan dan penggunaan anggaran tersebut, menghilangkan keragu-raguan aparatur di daerah, baik di tingkat propvinsi maupun kabupaten atau kota, dalam menganggarkan dana dan melaksanakan kegiatan untuk pencegahan penularan dan penanggulangan Covid 19,” tutur Burhanuddin.

Dalam vicon itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan kembali jajarannya untuk mempedomani Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 di lingkungan Kejaksaan RI.

“Sehingga diharapkan para Kajati (kepala kejaksaan tinggi-red) dapat memberikan rasa nyaman dan perlindungan kepada para pegawai di lingkungannya dalam menghadapi penyebaran covid-19 dan upaya-upaya memberantas mata rantai penyeberannya,” kata Burhanuddin.

Dalam kesempatan vicon tersebut, Jaksa Agung juga menerima laporan dari para Kajati tentang kondisi dan situasi para pegawai di wilayahnya masing-masing serta kondisi daerah masing-masing yang secara umum harus diwaspadai terhadap penyebaran covid-19.

Berbeda dengan sebelumnya, dalam vicon ini Jaksa Agung Burhanuddin hanya didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapusdaskrimti) Kejagung, Didik Farkhan. Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *