Connect with us

RAGAM

Jaksa Agung : Pelaksanaan Rakernas Kejaksaan Akhir Tahun Kurang Tepat

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan pernyataan kontroversi. Menurutnya, rutinitas Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI yang selama ini diselenggarakan di akhir tahun dirasa kurang tepat untuk membahas rencana program yang bersifat inovatif.

Hal itu disebabkan rencana anggaran pada tahun berikutnya telah ditetapkan sebelum pelaksanaan Rapat Kerja (Raker), sehingga seringkali inisiatif program yang muncul dalam Raker yang beriringan dengan kebutuhan fiskal menjadi tidak terdukung oleh anggaran yang telah ditetapkan atau jika dipaksakan adanya inisiatif-inisiatif program baru akan berimplikasi pada revisi anggaran.

“Ini merupakan preseden kurang baik terhadap proses perencanaan karena anggaran yang baru saja ditetapkan langsung direncanakan untuk direvisi,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam sambutannya pada pembukaan Rakernas Kejaksaan RI tahun 2021 secara virtual dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan, Selasa (07/12/2021).

Menurut Jaksa Agung, dari perspektif perencanaan, hal ini tentu bukan sesuatu yang ideal. Bahkan menjadi kurang efektif dan mengurangi performa lembaga, sehingga Kejaksaan perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait perencanaan kinerja dalam mencapai target-target pembangunan nasional sebagaimana yang ditetapkan Pemerintah melalui RPJMN dan RKP.

“Oleh karena itu, saya berharap dalam Raker Kejaksaan RI Tahun 2021 ini dapat menjadi rapat kerja persiapan atau transisi untuk pelaksanaan siklus baru rapat-rapat pengambilan kebijakan institusi yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan RPJMN tahun 2020-2024 dan RKP setiap tahunnya,” kata Jaksa Agung.

Adapun sasaran pembangunan politik, hukum, pertahanan dan keamanan Tahun 2022 yang hendak dicapai dalam RPJM dan RKP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah tahun 2022.

“Yaitu, mewujudkan konsolidasi demokrasi, supremasi hukum dan peningkatan akses terhadap keadilan, birokrasi yang profesional dan netral, penguatan politik luar negeri dan kerja sama pembangunan internasional, rasa aman bagi seluruh masyarakat serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ucap Burhanuddin.

Di samping itu, tambah Jaksa Agung, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada saat ini masih menjadi agenda utama Pemerintah dalam recovery process menghadapi pandemi Covid -19.

“Oleh karenanya, arah policy kebijakan yang dilakukan Kejaksaan harus senantiasa melakukan pengawalan dan pendampingan setiap program-program PEN yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Amir Yanto SH MH, selaku Ketua Umum Rakernas Kejaksaan RI tahun 2021, mengatakan, rapat kerja yang mengambil tema “Kerja Cerdas, Profesional dan Berintegritas Menuju Indonesia Maju” diselenggarakan secara virtual selama 3 hari, yaitu Selasa 07 Desember 2021 s/d Kamis 09 Desember 2021.

Peserta Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2021 sesuai dengan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-77/A/JA/2021 sebanyak 914 orang peserta, yang terdiri dari Pejabat Eselon I, Eselon II dan Eselon III pada Kejaksaan Agung,

“Selain itu, para pejabat Kejaksaan yang dikaryakan di Kementerian/Lembaga/Institusi Pemerintah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) beserta Asisten seluruh Indonesia, para Kepala Kejaksaan Negeri Kajari) seluruh Indonesia serta Atase Kejaksaan RI di Riyadh, Bangkok, Hongkong dan Singapura,” ujar Amir Yanto. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *