Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Lapor Presiden, 10.000 Perkara Disidangkan Secara Online

Published

on

KopiOnline JAKARTA – Wabah (pandemic) virus corona atau Coronavirus Disease (Covid- 19) yang tengah melanda Indonesia, ternyata tidak menyurutkan semangat kinerja jajaran kejaksaan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) sebagai jaksa penuntut umum.

Terbukti hingga saat ini lebih dari 10 ribu perkara pidana sudah disidangkan secara online di seluruh Indonesia. “Keberhasilan sidang ini telah saya laporkan ke Pak Presiden,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin dalam Video Conference (Vicon) dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se Indonesia dari rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (03/04/2020).

Burhanuddin pun mengapresiasi para jaksa yang dengan peralatan seadanya tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menyelenggarakan sidang melalui teleconference.

“Sidang dengan teleconference merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah Covid-19,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.

Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, membenarkan adanya lonjakan perkara yang diselesaikan melalui sidang dengan sarana video conference (Vicon).

“Saat dilaksanakan pertama tanggal 30 dan 31 Maret lalu baru tercatat 1.502 perkara yang disidangkan. Sisanya tujuh perkara pidana khusus. Kemudian tanggal 1, 2 dan 3 April hari ini sidang pengadilan dengan teleconference bertambah tujuh kali lipat. Mencapai 10.517 perkara,” jelas Sunarta.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur itu menambahkan dari 10.517 perkara yang disidangkan itu, berdasarkan laporan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Kapus Daskrimti) Kejaksaan Agung Didik Farkhan, ada yang merupakan perkara tindak pidana khusus sekitar 60 perkara.

Sunarta menjelaskan bahwa selain sidang perkara, jaksa-jaksa di daerah ternyata bersama aparat penegak hukum lain, yakni hakim, kepolisian dan Rutan atau Lapas, banyak melakukan inovasi dan improvisasi dengan bantuan Teknologi Informasi meski dihantui horor wabah (pandemic) Covid-19.

“Saya mendapat laporan untuk menghindari kontak langsung dengan tahanan, karena harus social distancing, saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dilakukan dengan Vicon, termasuk saat memeriksa tersangka itu,” kata Sunarta.

Bahkan, ungkap Sunarta, Kejari Karangasem, Bali, untuk pelimpahan berkas perkara ke pengadilan telah melaksanakan melalui aplikasi online. Berkas perkara yang dilimpahkan bukan berupa fisik lagi (tumpukan kertas), tetapi sudah dalam berbentuk Pdf sehingga paperless.

“Ini sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 di point 10 yang menginstruksikan agar dimulai mewajibkan penyidik mengirim Berkas Perkara dalam bentuk Pdf. Untuk menuju proses peradilan yang modern memang harus berani memulai,” tutup Sunarta. Syamsuri

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *