Connect with us

HUKRIM

Jaksa Agung : Kejaksaan Bertransformasi Jadi Penegak Hukum Progresif

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya, tetapi publik lebih menginginkan hukum yang mengalir.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat tampil sebagai Keynote Speaker pada acara The 3rd Internasional Conference of Law Governance and Social Justice yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed), Rabu (03/10/2023)

Menjawab tantangan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, saat ini telah bertransformasi menjadi penegak hukum yang lebih progresif dalam penanganan perkara.

“Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” kata Burhanuddin.

Transformasi tersebut, lanjutnya, dimanifestasikan dengan kebijakan Keadilan Restoratif yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan terhadap keadilan atas dasar falsafah dan nilai-nilai tanggung jawab, keterbukaan, kepercayaan, harapan, penyembuhan dan inclusiveness.

Jaksa Agung menuturkan bahwa Keadilan Restoratif merupakan reaksi terhadap teori Retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Dalam hal ini, sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) terhadap suatu perbuatan.

Sementara, pendekatan Keadilan Restoratif lebih mengedepankan pada prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif tidak hanya mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal kaku, dan eksklusif. Akan tetapi, Keadilan Restoratif melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekadar bersifat legalistik-proseduralistik,” tutur Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa filosofi Keadilan Restoratif hadir sebagai terobosan hukum untuk memperbaiki citra dan mindset negatif penegakan hukum yang selama ini berkembang di masyarakat.

Pola pikir hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas bertransformasi menjadi Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah,” jelasnya.

mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi.

Mengingat Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan memiliki peran yang strategis, maka Perguruan Tinggi bermanfaat sebagai pendorong arah perubahan pembangunan hukum nasional.

Jaksa Agung berharap kegiatan konferensi internasional yang diprakarsai Universitas Jenderal Soedirman ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan untuk memberikan sumbangsih yang nyata melalui berbagai pemikiran-pemikiran dari akademisi, praktisi ataupun unsur masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi sebuah forum untuk bertukar ide, ilmu dan pengetahuan antar pemangku kepentingan. Sebagaimana tujuan dilaksanakannya acara ini, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gagasan ataupun pemahaman yang mendalam terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial termasuk perkembangannya di duniaa internasional,” kata Jaksa Agung. *Kop.

Editor : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *