Connect with us

NASIONAL

Jaksa Agung Burhanuddin : Penjatuhan Hukuman untuk Ciptakan Efek Jera

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Penjatuhan hukuman terhadap seorang jaksa atau pegawai kejaksaan lainnya, terpaksa ditempuh untuk menciptakan efek jera, sekaligus menjadi contoh pembelajaran bagi pegawai lain.

Demikian dikatakan Jaksa Agung Burhanuddin ketika tampil sebagai keynote speaker pada Rapat Koordinasi antara Bidang Pengawasan Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI (Komjak RI)  mengambil tema “Gotong Royong Menjaga Marwah Adhyaksa” yang berlangsung di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Menurut Jaksa Agung penjatuhan itu menggunakan hati nurani agar tetap objektif.

“Karena sejatinya penghukuman terhadap pegawai bukanlah suatu pembalasan, melainkan cara untuk mendidik agar menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Dalam sambutannya secara virtual, Jaksa Agung menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan momentum yang tepat bagi Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam rangka membangun institusi Kejaksaan menjaga marwah Adhyaksa dengan pengawasan yang berhati nurani, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurut Dia, pola koordinasi yang telah terjalin dengan baik selama ini, perlu ditingkatkan untuk mengakselerasi kualitas pengawasan agar lebih efektif dan efisien.

Untuk itu, Jaksa Agung meminta agar menerapkan Memorandum of Understanding (MoU) yang ada guna menyatukan persepsi dan membangun sinergitas dalam pelaksanaan tugas terkait bidang pengawasan.

“Dengan demikian, segala hambatan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya diharapkan dapat diatasi melalui prinsip-prinsip yang tertuang dalam kesepahaman tersebut. Apabila hal ini berjalan secara simultan, maka bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang kita cintai semakin meningkat,” tutur Jaksa Agung.

Jaksa Agung berpesan kepada seluruh jajaran Pengawasan bahwa keberadaan saudara di satuan kerja adalah role model bagi para pegawai, karena sikap dan perilaku saudara pasti mendapat perhatian.

Untuk itu, Jaksa Agung menekankan agar sebelum melaksanakan fungsi, saudara harus menunjukan perilaku yang ideal, sehingga akan menjadi contoh serta mampu menginspirasi para pegawai. Tentunya saudara akan mendapatkan respect dari para pegawai, karena saudara tidak hanya mengingatkan, tapi juga telah memberikan contoh nyata.

Menurut Jaksa Agung, tema rapat koordinasi tahun ini yakni “Gotong Royong Menjaga Marwah Adhyaksa” sangat relevan dengan kondisi sekarang, dimana diperlukan sinergitas bahu-membahu untuk mencapai tujuan tersebut.

Salah satunya dengan merubah paradigma pengawasan dengan mengedepankan hati nurani, yakni menegakan integritas pegawai dengan lebih berorientasi pada sisi kemanusiaan.

“Upaya tersebut diyakini mampu menimbulkan kesadaran para pegawai untuk merubah perilaku negatif, namun bukan berarti pengawasan menggunakan hati nurani mengurangi ketegasan penegakannya.

Maka perlu disampaikan, jajaran Pengawasan merupakan ujung tombak Kejaksaan dalam menjaga disiplin segenap warga Adhyaksa dan meningkatkan citra positif.

“Maka dari itu kenaikan peringkat kepercayaan masyarakat yang diraih Kejaksaan saat ini merupakan salah satu kontribusi jajaran Pengawasan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan bersyukur dengan hadirnya Komisi Kejaksaan sebagai mitra strategis, sehingga mampu menciptakan kolaborasi dengan jajaran Pengawasan dalam menjaga marwah Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung memandang hal ini begitu penting, karena terkadang kita tidak dapat melihat kekurangan yang ada dalam diri kita, dan tentu akan lebih baik jika kita diperingatkan oleh keluarga terdekat kita sendiri.

“Disamping itu, keberadaan Komisi Kejaksaan terbukti mampu mengakselerasi fungsi pengawasan dan meningkatkan kualitas institusi Kejaksaan, dengan tetap mengutamakan prinsip kesetaraan, serta saling menghormati wewenang masing-masing,” ujar Jaksa Agung.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada kedua pilar penegak integritas Adhyaksa untuk mengutamakan pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner, agar marwah institusi tetap terjaga.

“Namun, apabila ditemukan adanya pelanggaran baik terhadap etik maupun perilaku, saya harap jajaran pengawasan berperan sebagai katalisator yang tidak hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga disertai dengan arahan-arahan yang bersifat korektif dan konstruktif, sehingga pelanggaran serupa dapat dihindari di kemudian hari,” ujar Jaksa Agung. *Kop.

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *