Connect with us

TRAVELING

INFO : Persyaratan Wajib Penumpang pada Perjalanan Udara Lion Air Group

Published

on

KopiPagi | LOMBOK : Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan bahwa seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan (safety first) serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), periode berjalan: 03 – 06 September 2021.

Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan (implementasi) upaya pencegahan, penanganan dan  pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kategori :

  1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali,
  2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua,
  3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Catatan Utama :

  1. Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Hal ini guna meminimalisir  antrean  ketika  proses  validasi  dokumen  kesehatan  dan  proses  pelaporan (check-in).
  2. Batasan Usia. a) Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan, b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara= tidak bepergian terlebih dahulu.
  3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan. a) Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan. b) Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data  New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan. c) Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.
  4. Vaksin. a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan. b) Perjalanan untuk kepentingan khusus  (mendesak), kondisi hamil atau  sakit  tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin. c) Kartu atau  sertifikat  vaksin  akan  masuk  dalam  data  dan  tercatat  secara  elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
  5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi)  data  hasil  tes  pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional. Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/

Setiap  calon  penumpang  setelah  dilakukan  pengambilan  sampel  dan  uji  hasil  RT-PCR  akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Catatan :  dengan  aplikasi  Pedulilindungi  sehingga  proses  pengisian  e-HAC  yang  selama  ini  sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain :                                                                           a) Digunakan untuk  pemeriksaan  kelengkapan  dokumen  perjalanan,  sehingga  calon  penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.

b) Mempercepat waktu proses verifikasi,

c) Mencegah dan  meminimalisir  hal  yang  tidak  diinginkan  seperti  tindakan  pemalsuan  hasil  uji kesehatan atau sertifikat vaksin,

d) Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).

  1. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)    a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.                           b) Penumpang transit  dan  transfer  dengan  keluar  bandar  udara,  maka  wajib  mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.

   7. Harap  memperhatikan  dan  mengikuti:  apabila  di  bandar  udara  tujuan  diberlakukan  pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. Demikian disampaikan Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *