Connect with us

MEGAPOLITAN

Anies Minta Warga Jakarta Awasi PSBB Transisi, Jida Ada Pelanggaran Laporkan

Published

on

KopiOnline JAKARTA, – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memasuki masa transisi mulai hari ini, Jumat (05/06/2020). Di mana, akan ada pelonggaran terbatas yang akan dilakukan, seperti di pusat perbelanjaan dan mal.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekankan pentingnya mengikuti aturan selama masa PSBB transisi fase pertama. Anies juga meminta kepada seluruh warga Jakarta untuk ikut mengawasi pelanggaran. Bila warga menemukan ada pihak yang melanggar protokol kesehatan maka segera melapor ke Pemprov DKI atau Gugus Tugas DKI Jakarta.

“Saya mau ajak semua warga Jakarta untuk ikut mengawasi karena tidak mungkin aparat penegak hukum bisa mengawasi jumlah yang begitu banyak, perkantoran, pertokoan, rumah ibadah, kegiatan sosial luar biasa banyak,” ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Jumat (5/6/2020).

Anies menjanjikan, Pemprov akan langsung menindak bila ada laporan warga terkait pelanggaran terbukti. Dia juga secara tegas memperingatkan seluruh pihak yang melanggar, terutama mal hingga kantor bisa ditutup jika terus melakukan pelanggaran. Anies mengingatkan toko hingga mal yang buka harus memenuhi standar aturan maksimum jumlah pengunjung.

“Bila ada pertokoan, bila ada perkantoran, bila ada mal yang harus kapasitasnya hanya maksimal 50 persen, bila sampai melanggar ingatkan 2 kali, 2 kali masih melanggar yang ketiga akan ditutup. Ini demi melindungi keselamatan seluruh warga di Jakarta,” ucap Anies.

Jika masih melanggar setelah diberikan peringatan hingga dua kali, maka Pemprov DKI Jakarta tak segan untuk mencabut izin usaha atau operasional.

“Kami enggak segan-segan buat cabut izin, tutup tempat, kalau melakukan pelanggaran. Bila ada pertokoan, kantor, mal, yang kapasitas maksimal 50 persen bila langgar, kita ingatkan 2 kali, yang ketiga akan ditutup,” tegasnya.

Anies mengingatkan, jika PSBB transisi tahap pertama gagal, maka Pemprov akan kembali menutup semua sektor dan memperketat pembatasan seperti semula. Untuk itu dia meminta warga disiplin agar hal itu tak terjadi.

Langkah tegas ini, kata Anies, untuk melindungi seluruh warga DKI. Tanpa kerja sama berbagai pihak dalam menerapkan protokol kesehatan, maka DKI Jakarta tak bisa melewati fase transisi tahap satu ini dengan baik

“Ini demi lindungi keselamatan semua warga di Jakarta. Saya ajak semua warga untuk ikut awasi,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Sebelumnya, Anies mengizinkan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal pada 15 Juni 2020. Namun, kapasitas pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan kapasitas hingga 50%. Jika sudah mencapai kapasitas 50% harus menutup pintu masuknya.

“Tidak boleh menambah pengunjung. bila mereka melanggar maka kami akan tegur dua kali, kalau melanggar lagi akan kami tutup pusat pertokoan tersebut,” ujar Anies.

Sejumlah aktivitas seperti rumah ibadah, perkantoran, hingga pertokoan mulai dibuka di masa PSBB transisi tahap pertama. Namun, semua sektor yang dibuka kembali harus mematuhi sejumlah protokol Covid-19. Namun, pembukaan transisi fasi I ini tidak berlaku bagi RW yang masih bercap zona merah.

Keputusan ini diambil lantaran beberapa indikator menunjukkan penularan corona di DKI mulai menurun. Anies menjelaskan tingkat reproduksi virus di Ibu Kota sejak 1 Juni hanya 0,99. Begitu pula indikator lain seperti tren kematian, jumlah tes, orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), hingga ketersediaan alat Kesehatan terus membaik.

Dalam fase ini, kata Anies, pelonggaran akan dimulai pada kegiatan yang memiliki dampak besar bagi masyarakat dan risiko penularan Covid-19 rendah. Sedangkan semua aturan sanksi pelanggaran PSBB tetap berlaku. Otn/kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *