Connect with us

PERISTIWA

Gelombang ke 3 Dimulai, Kemenkes : Terjadi Lonjakan, Depok Urutan ke 7

Published

on

JAKARTA | KopiPagi : Waspadalah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan beberapa kabupaten dan kota yang menunjukkan peningkatan kasus Corona (Covid-19), termasuk Kota Depok yang berada diurutan ke 7. Hal ini tetap menjadi kewaspadaan utama di tengah mobilitas yang kembali tinggi dan ancaman gelombang ketiga Covid-19 jelang natal dan tahun baru.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan berapa kabupaten dan kota di antaranya hingga kini belum menunjukkan penurunan kasus sama sekali. Kasus Covid-19 di wilayah tersebut, terlihat kembali merangkak selama tujuh pekan terakhir.

“Hal ini tentunya menjadi perhatian bersama mengingat kita saat ini dalam kondisi strolling yang merupakan upaya untuk terus menekan angka penularan kasus Covid-19 dan juga menekan jumlah kasus positif pada level serendah mungkin,” ujar dr Nadia dalam siaran pers PPKM Rabu (27/10/2021).

Upaya pemerintah memperketat strategi menekan penularan Covid-19 juga dibarengi dengan kewajiban syarat PCR untuk perjalanan, seperti pesawat. Hal ini dikarenakan tes PCR memiliki sensitivitas paling tinggi ketimbang jenis tes Covid-19 lainnya.

Harganya kini sudah disesuaikan. Di Jawa Bali sebesar Rp 275 ribu, di luar Jawa Bali Rp 300 ribu, bagi faskes atau lab yang kedapatan tidak menerapkan aturan tersebut bakal disanksi keras.

Berikut daftar lengkap kabupaten dan kota yang kembali melonjak kasus Covid-19 yakni:

  1. Nagan Raya
    2. Labuhanbatu Selatan
    3. Kepulauan Meranti
    4. Bangka Selatan
    5. Solok Selatan
    6. Jakarta Timur
    7. Kota Depok
    8. Kota Bekasi
    9. Blora
    10. Kota Surakarta
    11. Jember
    12. Bima
    13. Minahasa Tenggara
    14. Buton
    15. Bulukumba
    16. Sintang
    17. Sambas
    18. Bengkayang
    19. Kotawaringin Barat
    20. Lamandau
    21. Sukamara
    22. Mahakam Ulu
    23. Kaimana
    24. Sorong

(D-tren/Kop.).

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *