Connect with us

HUKRIM

Gelar Pesta Nikah di Hotel Megah di Tengah Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Pasrah Dicopot

Published

on

KopiOnline JAKARTA,- Ind Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang mencopot Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena melanggar Maklumat Kapolri, dengan menggelar resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta, di tengah wabah Corona.

Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana bersama mempelai

Pesta pernikahan megah di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, yang digelar pada 22 Maret 2020 hingga sempat vival di media sosial berujung jadi bahan cibiran warganet dan masyarakat pada umumnya. 

Banyak yang membandingkan acara megah ini dengan acara milik warga yang hanya berlangsung di rumahnya dan harus dibubarkan oleh aparat. Alasan utama karena mengundang orang banyak dan mengabaikan larangan menjaga jarak untuk mengatasi penyebaran virus Corona (Covid-19).

Tapi pernikah megah Kapolres Kembangan justru berjalan lancar. Banyak pejabat kepolisian pada level perwira juga menghadiri pernikahan tersebut. Karena banyak respons miring dari masyarakat, hari ini Kamis, (02/04/2020), Kompol Fahrul Sudiana, dimutasi jabatannya dan tidak lagi menjadi Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat.

Perwira menengah itu dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan. Mutasi dilakukan atas perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis (02/04/2020).

Kompol Fahrul dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. 

Tiga hari setelah maklumat ini keluar, Kompol Fahrul tetap nekat menggelar pesta pernikahan megah di hotel mewah. Setelah lebih dari 10 hari, setelah acara itu viral, dan ada banyak protes, mutisai terhadap yang bersangkutan kemudian dilakukan.

“Dalam hal ini maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi kalau ada yang tidak menaati maka siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” katanya.

Polri Tindak Pelanggar PSBB

Polri menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo soal penegakan hukum saat penerapan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah virus corona atau covid-19.

Karo Penmas Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono

“Kebijakan pemerintah adanya PSBB prinsipnya polisi akan bantu penuh apa kebijakan pemerintah, yang sudah disampaikan Presiden kemarin tentunya polisi punya suatu tanggung jawab dengan kegiatan ini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (02/04/2020).

Setelah instruksi diumumkan Presiden, Polri langsung berkooordinasi dengan Polda, Polres dan Polsek setempat guna melakukan tugas penegakan hukum tersebut. Polri sudah melalukan upaya awal dalam menerapkan PSBB, semisal seperti dikeluarkannya Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis soal dilarangnya melakukan kegiatan berkerumun. 

Tapi, pihaknya berjanji tetap akan melakukan penegakan hukum saat PSBB secara preventif dan mengedepankan sisi humanis.

“Kegiatan pertana berkaitan PSBB Kapolri sudah keluarkan maklumat, sudah diedukasi didistribusikan ke masyarakat. Kemudian, ada beberapa Polda membuat buku saku sehingga anggota seirama dan secara aturan apa yang akan dilakukan sampai tingkat bawah,” katanya.  

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa untuk menghadapi wabah virus corona covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dipilihnya cara ini di tengah-tengah perdebatan mengenai pemberlakuan lockdown.

Keputusan PSBB itu sudah diambil dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Maka, kata Jokowi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini berada di kendali Menteri Kesehatan, yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19.

“Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa, (31/03/2020). 

IPW Apresiasi Langkah Cepat Polda Metro Jaya

Ind Police Watch (IPW), dengan menggelar resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta, di tengah wabah Corona.

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane,

Ketua Presidium Ind Police Watch, Neta S Pane, mengapresiasi langkah cepat Polda Metro Jaya yang mencopot Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena melanggar Maklumat Kapolri. Langkah tegas perlu dilakukan jajaran kepolisian kepada anggotanya yang mbalelo agar Maklumat Kapolri itu punya wibawa dan tidak gampang dilecehkan, terutama oleh para polisi muda.

“Sehingga sangat tepat, buntut dari pesta pernikahannya itu, Kompol Fahrul dimutasi dan dicopot dari jabatannya serta diperiksa Propam,” ujar Neta dalam keterangannya, Kamis (02/04/2020).

Namun, Neta mengingatkan, dalam melakukan penegakan hukum di lingkungannya, elit Polri harus bersikap adil. Selain Kompol Fahrul masih ada tiga perwira lain yang “bermasalah” berkaitan dengan wabah Corona., yakni Ditkrimum Polda Metro Jaya yang bikin acara bagi-bagi masker di Tanah Abang, Kapolda Sulut yang bikin acara sepeda di Manado, dan Kapolda Sultra yang “membela” 49 TKA Cina hingga lolos masuk ke pedalaman Sultra. 

Ketiga pamen dan pati Polri ini belum kena sanksi apapun. Jangan gegara mereka pamen dan pati tidak kena hukuman, sementara seorang Kapolsek dengan gampang “ditendang” dan dicopot serta diperiksa Propam. 

“Jika itu yang terjadi, publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda,” kata Neta.

Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam.

Kapolri Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait wabah Corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan. 

Maklumat Kapolri itu sudah diberlakukan sejak 19 Maret 2020. Namun masih ada saja anggota Polri yang cuek dengan Maklumat itu, Kapolsek Kembangan misalnya tetap bikin resepsi pernikahan, lalu Kapolda Sulut bikin acara sepeda. 

Sangat disayangkan seorang anggota Polri berusia muda tidak menghargai maklumat kapolri dan nekat melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah dan Kapolda Sulut bikin acara sepeda. Seolah maklumat kapolri itu tidak punya wibawa di mata mereka.

Namun hal ini bisa dipahami karena persiapan pernikahan maupun acara sepeda itu sudah cukup lama dilakukan. Sehingga ketika Kapolri mengeluarkan maklumat, para polisi itu nekat menabraknya. Pertanyaannya, kenapa hanya si Kapolsek yang dicopot? Selain itu yang jadi pertanyaan, seorang polisi muda dengan pangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek bisa melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah di Jakarta. 

“Siapa yang membiayai. Jika biaya sendiri, apakah seorang Kompol bisa sekaya itu. Jika dibiayai orangtuanya atau mertuanya, siapa mereka? Ini patut menjadi pertanyaan,” pungkasnya. Otm/vivkop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *