Connect with us

NASIONAL

Gedung Ludes Dilalap Api, Kejagung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 400 M

Published

on

KopiPagi JAKARTA : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 400 miliar pada pagu indikatif tahun 2021. Tambahan anggaran ini diperlukan untuk pembangunan kembali Gedung Utama Kejagung yang terbakar pada 22 Agustus lalu.

Permohonan tambahan anggaran itu disampaikan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, yang mewakili Jaksa Agung Burhanuddin, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (14/09/2020).

“Kejaksaan memohon kiranya Komisi III dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan,” kata Untung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

Seperti diketahui pasca kebakaran hebat yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung pada 22 Agustus lalu, Jaksa Agung Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi beserta para stafnya masing-masing untuk sementara berkantor di gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Selain itu, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) Kejaksaan Agung, Bambang Sugeng Rukmono, bersama sejumlah pejabat Eselon II dan III serta para jaksa dan staf pada satuan kerja ini, juga untuk sementara berkantor di gedung Badiklat Kejaksaan RI di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sedangkan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Sunarta, bersama sejumlah pejabat Eselon II dan III serta para jaksa dan staf pada satuan kerja ini, untuk sementara menempati gedung Kampus B Badiklat Kejaksaan RI yang berlokasi di Kawasan Ceger, Jakarta Timur.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI itu, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, mengatakan, pagu indikatif Kejaksaan Agung untuk tahun anggaran 2021 awalnya telah ditetapkan sebesar Rp 6,95 triliun.

Namun Jaksa Agung bersurat kepada Menteri Keuangan dan meminta tambahan anggaran sebesar Rp 2,52 triliun.

Pada 5 Agustus lalu, Menteri Keuangan menyatakan setuju menambah pagu indikatif Kejaksaan Agung untuk tahun 2021 sebesar Rp 2,28 triliun sehingga total anggaran menjadi Rp 9,24 triliun.


Artinya, kata Untung, saat itu Kejaksaan Agung belum menganggarkan adanya biaya renovasi gedung utama. Ia pun meminta Komisi III DPR RI dapat mendukung usulan tambahan anggaran Rp 400 miliar tersebut.

“Dikarenakan musibah kebakaran tersebut terjadi setelah pembahasan pagu anggaran berlangsung, maka anggaran pembangunan kembali gedung utama belum terakomodir dalam pagu anggaran 2021 di atas,” kata Setia.

Atas permintaan atau usulan tambahan anggaran sejumlah Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama Kejaksaan Agung itu, Komisi III DPR RI menyatakan persetujuannya. ***

Pewarta : Syamsuri

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *