Connect with us

REGIONAL

Forkara : Perekrutan PPK dan PPS Gampong Sudah Sesuai Undamg-undang

Published

on

ACEH UTARA | KopiPagi : Ridwan,S.Kom dari Forum Keurani Aceh Utara (Forkara) mengungkapkan bahwa perekrutan PPK dan PPS Gampong Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang dilakukan oleh KIP Aceh Utara, sudah sesuai Undang-undaang yakni peraturan PKPU No. 8 Tahun 2022.

Dikatakan Ridwan mengenai Sekdes atau Bendes yang lolos seleksi PPK dan PPS dalam beberapa hari ini akan ikut seleksi PPS. Di dalam aturan tersebut tidak ada permasalah aparatur desa untuk mengikuti sebagai penyelenggara Pemilu dan di dalam aturan desa juga tidak di permasahkan aparatur desa untuk menjadi penyelenggara Pemilu.

Aparatur desa, lanjut Ridwan, tidak boleh rangkap jabatan selama tidak meninggalkan tugasnya di aparatur dan yang dapat menilai aparatur tersebut hanyalah Gechik. Sesuai dengan UU PKPU No 8 Tahun 2022 disitu juga tidak menjelaskan boleh tidaknya aparatur desa mendaftar dan yang ada bahwa ketentuan aparatur desa tidak boleh terlibat aktif dalam kampanye Pilleg, Pilpres dan juga Pilkada.

“Itu jelas bertentangan dengan UU, ketidak netralannya aparatur desa,” ungkap Ridwan,S.Kom ketua Forkara yang juga Keurani Gampong Keutapang Nisam, Kamis (22/12/2022).

Bila perangkat desa rangkap jabatan dan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, itu boleh dihentikan atau dipecat oleh kepala desa.

“Jadi, kepala desa sendiri yang bisa memberhentikan aparaturnya yang bekerja tidak sesuai dengan ketentuan.ujar,” Fauzi,ST ke media bisa bekerja baik atau tidak, karena punya kerjaan lainnya,”ungkap Keurani Gampong Pulo, Fauzi,ST mengutip pernyataan Kabag Perkim Aceh Utara di sebuah link berita. *Kop.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *