Connect with us

MARKAS

Evi Tamala Terpedaya Tentara Gadungan,  Lapor ke Provost Kodam III/SWJ

Published

on

KopiPagi | PALEMBANG : Merasa terpedaya dan ditipu seoramg pria yang mengaku anggota TNI AD berdinas di Kodam II/Swj, Evi Tamala melapor ke Provost Kodam II/Swj, Kamis (28/01/2021). Benar juga dugaannya, ternyata Ari Septian Pratama berpangkat Peltu ini tentara gadungan.

Dalam lingkaran, Ari Septian Pratama pelaku TNI AD gadungan.

Setelah menerima laporan Evi Tamala, anggota Provost Kodam II/Swj dan Piket Sinteldam II/Swj dipimpin oleh Peltu David Setiawan memburu Ari Septian Pratama yang mengaku TNI AD ini. Akhirnya, petugas menemukan terlapor di Living Kost kamar nomor 011 bersama seorang wanita, Siska Linda. Dalam penggeledahan, petugas menemukan alat bukti pakaian dinas loreng TNI AD berikut sepatu PDL TNI.

Keduanya pun digelandang ke Provost Kodam II/Swj dan Piket Sinteldam II/Swj untuk dilakukan pemeriksaan dan pengecekan identitas Benar adanya, ternyata Ari Septian TNI AD gadungan berpaangkat Peltu.

Tentara gadungan bersama teman wanitanya, Siska Linda dibawa ke Kodim 0418/Palembang dan selanjutnya dibawa ke Deninteldam II/Swj guna di periksa lebih lanjut.

Selama melakukan aksiya Ari Septian bekerja sama dengan sindikatnya yang berkedok sebagai Dokpol untuk memperdaya para korbannya dan berhasil mengumpulkan dana hasil penipuannya sebesar Rp 11,2 milyar. Uang hasil kejahatannya inipun kemudian dibekukan Pengadilan Negeri Palembang.

Untuk proses hukum selanjutnya, Tim Intel Gabungan (Deninteldam II/Swj, Tim Intelrem 044/Gapo, dan Unit Inteldim 0418/Plg) dipimpin Wadan Deninteldam II/Swj Mayor Inf Indo Wijaya membawa pelaku TNI Gadungan ke Polrestabes Palembang untuk di;alukan pemeriksaan atas dasar Laporan Polisi No : STTLP/173/I/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT a.n. Evi Tamala dengan peristiwa Pidana UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

Selanjutnya Ari Septian diterima oleh Ka SPKT Polrestabes Palembang Ipda pol Martono, SH berikut barang bukti yang diamankan. Kini, tentara gadungan tersebut dalam penyidikan di Reskrimtabes Palembang. ***

Pewarta : muhamad daud.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *