Connect with us

HUKRIM

Eskesusi Terpidana Kasus Penipuan Robianto Idup Terkatung-Katung

Published

on

KopiPagi | JAKARTA : Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus penipuan Robianto Idup sampai saat ini terkatung-katung tidak ada kejelasan. Padahal, perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti sejak penghujung tahun lalu.

Hukuman 1,5 tahun atau 18 bulan penjara dari majelis hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) belum bisa dilaksanakan eksekutor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jakarta Selatan tanpa alasan yang jelas.

Padahal, pelaksanaan eksekusi terhadap Robianto Idup sangat ditunggu saksi korban atau pencari keadilan Herman Tandrin. Lebih dari itu, sekaligus juga membuat ada kepastian hukum.

“Eksekusi terpidananya kapan ya, sampai saat ini kok tidak jelas mau dilaksanakannya kapan,” ujar Herman Tandrin, Senin (05/07/2021).

Kontraktor tambang itu mengaku tidak menuntut berlebihan kepada Kejari Jakarta Selatan/Kejati DKI selaku eksekutor. Dia hanya meminta mekanisme atau proses hukum sesuai SOP yang ada di Kejaksaan dilaksanakan.

“Setahu saya selaku orang yang awam hukum, kalau sudah diputus atau dihukum di MA iya hukuman yang dijatuhkan itu dijalani oleh terpidananya. Terhadap terpidana Robianto Idup ini kayaknya tidak demikian, jadinya saya bertanya-tanya bagaimana sebenarnya aturan main bagi seseorang yang sudah terpidana. Apakah ada tebang pilih atau pilih kasih,” kata Herman Tandrin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan yang berusaha dimintai tanggapan terkait terlunta-luntanya eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup,  tidak berhasil. Demikian pula eksekutor Bobby Mokoginta SH MH dan Wakajati DKI Supardi SH MH, tak berhasil pula dimintai konfirmasi.

Hanya Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Dr Fadil Zumhana SH MH, merespon WA konfirmasi yang dikirimkan, Senin (05/07/2021).

“Saya cek ke Kajari Jakarta Selatan. Belum dijawab, saya sudah teruskan WA-nya,” demikian Fadil Zumhana berterus terang.

Herman Tandrin mengungkapkan, sudah panjang perjalanan dilalui sampai kasus aktor intelektual penipuan (Robianto Idup) yang merugikan dirinya dan perusahaannya senilai Rp72 miliar lebih itu mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti.

Setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya bersama Dirut PT Dian Bara Genoyang (DBG) Iman Setiabudi dan ditetapkan tersangka, Robianto Idup segera menghilang sampai dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama DPO tersebut Robianto Idup tak dapat diketemukan.

Pemilik tambang batubara di Kalimantan itu ternyata kabur ke luar negeri. Dia baru dapat diboyong ke Indonesia (Jakarta) dari Denhaag, Belanda, setelah dimasukkan red notice. Selanjutnya dia pun mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Walau dituntut 3, 5 tahun penjara oleh JPU Marley Sihombing SH dan Bobby  Mokoginta SH MH, majelis hakim pimpinan Florensani Kendengan SH MH justru membebaskan atau meng-onzlagh-kannya.

Namun di tingkat Kasasi MA, putusan PN Jakarta Selatan tersebut dianulir total. Kasasi JPU dikabulkan puncak lembaga peradilan itu. ***

Pewarta : Syamsuri.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *